SimpulRakyat.co.id, Takalar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melaksanakan eksekusi terhadap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Galesong Selatan, AR, yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Eksekusi berlangsung pada Kamis (20/2/2025) kemarin, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan AR bersalah dalam kasus pidana tersebut.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024. Putusan itu diterima oleh Penuntut Umum Kejari Takalar pada 12 Februari 2025.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada Abdul Rauf, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan penjara apabila tidak dibayarkan. Terpidana juga diperintahkan membayar restitusi sebesar Rp4.610.000 kepada korban sebagai bentuk ganti rugi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Takalar, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa sebelumnya AR sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar dalam putusan yang terbit pada 10 Juni 2024.
Namun, kata dia, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
“Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Abdul Rauf terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara serta membayar ganti rugi kepada korban,” ujar Rahmat Hidayat.
Kejari Takalar menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan. Pihaknya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menghormati dan menaati hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan