SimpulRakyat.co.id, Pangkep — Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat pemantapan pelaksanaan Konferkab PWI Pangkep periode 2025-2029.
Rapat ini berlangsung di Kantor PWI Kabupaten Pangkep, Gedung Islamic Center, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Paddoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Selasa (25/2/2025).
Koordinator Panitia, M Aco Marendeng Paranrangi, menegaskan bahwa peserta Konferkab wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI yang sah. Hak suara dalam Konferkab hanya diberikan kepada anggota biasa dan utama, sementara anggota dengan KTA muda hanya berhak berbicara dalam forum.
“Peserta Konferkab harus memiliki KTA PWI yang sah. Hak memilih atau suara dalam konferkab hanya diberikan kepada anggota PWI yang memegang KTA anggota biasa dan utama, sementara anggota dengan KTA muda hanya berhak berbicara dalam forum,” ujar Aco Marendeng.
Saat ini, lanjutnya, dua anggota PWI telah melengkapi berkas pengurusan KTA. Sementara itu, beberapa anggota lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan. Panitia menetapkan batas waktu hingga 1 Maret 2025 bagi anggota yang belum menyelesaikan administrasi pendaftaran KTA.
Selain itu, Aco Marendeng juga menjelaskan bahwa biaya administrasi pengurusan KTA ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk kategori muda, serta Rp 150.000 untuk kategori madya dan utama. Proposal kegiatan yang akan diedarkan nantinya akan dilengkapi dengan susunan kepanitiaan Konferkab PWI Pangkep.
Dalam pertemuan ini, panitia juga membahas rencana audiensi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati, DPRD Kabupaten Pangkep, Kapolres, Dandim 1421/Pangkep, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Kakan Kemenag, serta Dirut PT Semen Tonasa. Proposal kegiatan rencananya akan diserahkan dalam audiensi tersebut.
Terkait penjaringan bakal calon (Balon) Ketua PWI Kabupaten Pangkep, Aco Marendeng menyampaikan bahwa proses ini terbuka bagi semua anggota PWI yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Syarat utama bagi calon ketua adalah telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Madya atau Utama. Waktu penjaringan akan diumumkan setelah proposal selesai dan siap diedarkan,” tutupnya. (***)


Tinggalkan Balasan