SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan tajam oleh beberapa lembaga kepemudaan terkait dugaan kasus korupsi dalam sejumlah proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
Sorotan tersebut salah satunya datang dari Laskar Pemuda Jeneponto, yang kembali melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (30/1) kemarin.
Dalam laporan yang diterima oleh Kejati Sulsel, Ketua Tim Investigasi Laskar Pemuda Jeneponto, Imran Jaya, mengungkapkan bahwa anggaran yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) earmark tahun anggaran 2024, dengan total kisaran Rp43 miliar untuk sejumlah kegiatan.
Beberapa proyek yang dimaksud meliputi pembangunan 5 Puskesmas dan 1 Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Pada kegiatan tersebut, kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Di antaranya, penggunaan spesifikasi yang tidak sesuai pada konstruksi bangunan, hingga kualitas bangunan yang tampak asal jadi,” ujar Imran Jaya kepada Simpul Rakyat.
Imran menambahkan, sebelumnya, Laskar Pemuda Jeneponto telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari Jeneponto) pada pekan lalu. Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, mereka kini melanjutkan laporan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Hari ini, kami melanjutkan laporan kami kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan segera,” tegas Imran.
Pihak Laskar Pemuda Jeneponto berharap agar Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek strategis di sektor kesehatan tersebut, demi memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat dan transparan.


Tinggalkan Balasan