SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Polres Pangkep merilis kasus penangkapan lima tersangka dan dua saksi judi sabung ayam di Kampung Panruru, Desa Pungranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
“Pelaku ditemukan oleh petugas kepolisian sedang bermain judi sabung ayam,” ungkap Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, saat menggelar Press Conference di Aula Mapolres Pangkep, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kamis (9/1/2025).
AKP Imran mengatakan dari tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dua orang lainnya dikenai wajib lapor sebagai saksi.
“Ngoloe (81), Adam (40), Faizal (51), Amin (67), dan Rahman (37) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan,” ujar dia.
“Sementara Habnu (45) dan Badawi (67) dijadikan saksi karena mereka belum sempat bermain,” tambah AKP Imran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 10 tahun.
“Ancaman hukuman pidana (pasal) 303 KUHP itu 10 tahun (penjara), namun kita subsiderkan ke 303 bis karena mereka adalah pemain, itu ancaman hukumannya 4 tahun,” tegas AKP Firman.
Selain mengamankan lima tersangka dan dua saksi, kata AKP Firman, polisi juga menyita barang bukti berupa ayam aduan, uang tunai, dan sepeda motor pelaku.
“Pada saat kita melakukan penggerebekan, selain ayam dan uang tunai, ada beberapa kendaraan berupa sepeda motor yang ditinggalkan pelaku saat lari juga kita amankan,” pungkas AKP Firman.
Sekadar diketahui, penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.


Tinggalkan Balasan