SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Gema Garda Nusantara Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga kayu di Pulau Bangkauluang, Desa Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, ke Unit Tipikor Polres Pangkep.

“Kami sudah melaporakan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan dermaga bangkauluang Minggu lalu, dan diterima langsung oleh Kanit Tipikor Polres Pangkep,” kata Kabid Aksi dan Advokasi Gema Garda Nusantara Sulsel, Rahmatullah, ke Simpul Rakyat di Pangkajene, Kamis (9/1/2025).

“Saya berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Kami akan kembali ke Polres Pangkep untuk menanyakan perkembangan laporan kami,” tambah dia.

Baca Juga:
Dana Pokir DPRD Pangkep Disorot, Proyek Dermaga Bangkauluang Diduga Tak Sesuai RAB

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, membenarkan adanya laporan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga kayu tersebut.

“Iya betul, sudah ada suratnya (laporan) masuk dari Gema Garda Nusantara Sulsel,” ungkap AKP Firman saat dikonfirmasi media ini di Mapolres Pangkep.

Meski begitu, kata AKP Firman, pihaknya belum memanggil pihak rekanan dan Dinas Perhubungan Pangkep terkait laporan tersebut.

“Kami belum melakukan pemanggilan, karena suratnya baru masuk kemarin,” tandas AKP Firman.

Diberitakan sebelumnya, Gema Garda Nusantara Sulsel menilai proyek senilai Rp86,31 juta yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut menggunakan material kayu kumea, bukan kayu ulin seperti yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Berdasarkan hasil investigasi, material proyek diduga tidak sesuai dengan RAB. Kayu yang dipakai adalah kayu kumea, bukan kayu ulin. Ini mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi,” ujar Rahmatullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2024) lalu.

Baca Juga:
Direktur PT Kallolo Indonesia Sukses: Pembangunan Dermaga Pulau Bangkauluang Sudah Sesuai RAB

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Pangkep, Baharuddin, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek dermaga itu telah dikerjakan sesuai dengan perencanaan.

“Ada memang bukan kayu ulin, tapi itu tambahan pekerjaan, kayu (penambahan pekerjaan) yang ada di sana milik masyarakat yang digunakan. Malah pekerjaan di sana melebihi volumenya, itu ada CCO-nya (Contract Change Order-red),” jelas Baharuddin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

“Di RAB itu cuma 17 meter, ternyata di lapangan (realisasi) pekerjaan mencapai 21 meter, karena terdapat kelebihan material di sana, itulah dimanfaatkan untuk penambahan volume,” tambah dia.

Senada, Direktur PT Kallolo Indonesia Sukses, Arsam, selaku rekanan menegaskan bahwa pihaknya telah mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan RAB yang ditetapkan. Menurutnya, pembangunan dermaga itu telah dikerjakan berdasarkan spesifikasi yang diatur dalam dokumen perencanaan.

“Pembangunan dermaga kayu di Pulau Bangkauluang itu sudah sesuai dengan RAB,” tandas Arsam saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya, Jumat (27/12/2024).