SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pembangunan dermaga kayu di Pulau Bangkauluang, Desa Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, mendapat sorotan dari Gema Garda Nusantara Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui, proyek senilai Rp86,31 juta itu dikerjakan oleh PT Kallolo Indonesia Sukses, berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Pangkep.

Kabid Aksi dan Advokasi Gema Garda Nusantara Sulsel, Rahmatullah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, material kayu yang digunakan bukan kayu ulin seperti yang tertera di RAB, melainkan kayu kumea.

“Berdasarkan hasil investigasi, material proyek diduga tidak sesuai dengan RAB. Kayu yang dipakai adalah kayu kumea, bukan kayu ulin. Ini mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Rahmatullah dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Rahmatullah juga mempertanyakan langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep yang telah menerima hasil pengerjaan (Provisional Hand Over/PHO) tanpa melakukan peninjauan kelayakan proyek bersama konsultan pengawas.

“Proyek ini diterima oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep tanpa memastikan kelayakan dan kesesuaian dengan RAB. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pemufakatan jahat yang berpotensi merugikan negara,” lanjutnya.

Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Rahmatullah menegaskan, pihaknya akan mengajukan laporan resmi ke Polda Sulsel melalui Polres Pangkep, sekaligus menyerahkan bukti-bukti temuan dari hasil investigasi di lapangan.

“Kami berharap penegak hukum, khususnya Polda Sulsel hingga Polres Pangkep, lebih agresif dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ini,” tegas Rahmatullah.

Senada, Ketua Gema Garda Nusantara Pangkep, Ardan Aidin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.

“Kami siap melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Polres Pangkep dan melayangkan surat resmi ke Ditkrimsus Polda Sulsel untuk mendiskusikan laporan yang kami siapkan,” kata Ardan ke media ini di Pangkajene.

Tanggapan Dinas Perhubungan

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep, Baharuddin, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek dermaga itu telah dikerjakan sesuai dengan perencanaan.

Baharuddin menjelaskan bahwa panjang dermaga yang tercantum dalam RAB adalah 17 meter dengan material kayu ulin. Namun, realisasi di lapangan mencapai 21 meter. Penambahan volume tersebut menggunakan kayu kumea yang disediakan oleh masyarakat setempat.

“Ada memang bukan kayu ulin, tapi itu tambahan pekerjaan, kayu (penambahan pekerjaan) yang ada di sana milik masyarakat yang digunakan. Malah pekerjaan di sana melebihi volumenya, itu ada CCO-nya (Contract Change Order-red),” jelas Baharuddin saat dihubungi Simpul Rakyat melalui telepon selulernya.

“Di RAB itu cuma 17 meter, ternyata di lapangan (realisasi) pekerjaan mencapai 21 meter, karena terdapat kelebihan material di sana, itulah dimanfaatkan untuk penambahan volume,” tambah dia.

Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan bahwa pembangunan dermaga ini merupakan bagian dari anggaran perubahan APBD 2024 yang dimulai pada akhir Oktober 2024.

“Kalau tidak salah, pembangunan dermaga itu dimulai akhir Oktober 2024, yang jelas pembangunan itu masuk dalam anggaran perubahan,” pungkas Baharuddin.

Diberitakan sebelumnya, Gema Garda Nusantara Sulsel mendesak aparat kepolisian untuk memeriksa penggunaan anggaran Pokir DPRD Pangkep. Desakan ini mencakup pembangunan dermaga kayu di Desa Dewakang.