SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa telah menutup sebanyak 8.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online hingga Oktober 2024.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memperketat pengawasan dan mengurangi transaksi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengimbau perbankan agar lebih agresif dalam menutup rekening yang terdaftar dalam satu CIF (customer identification file) yang sama, yang memiliki indikasi terkait judi online.
“Kami juga meminta perbankan menutup (rekening) dalam 1 CIF yang sama,” kata Dian dalam konferensi pers pada Jumat (1/11/2024) kemarin.
Sebelumnya, atas permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait aktivitas judi online.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama dengan berbagai instansi untuk memberantas maraknya transaksi judi di Indonesia.
Judi online di Indonesia telah menjadi masalah serius. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online mencapai Rp110 triliun pada kuartal pertama 2024, meski mengalami penurunan signifikan dari Rp327 triliun di tahun 2023. Jumlah ini tetap menunjukkan besarnya potensi kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut bahwa total deposito masyarakat yang masuk ke rekening penampung judi online mencapai Rp34 triliun.
“Artinya, inilah potential loss dari masyarakat apabila 100 persen masyarakat kalah, Rp34 triliun ini akan hilang,” ungkap Danang.
OJK bersama dengan PPATK dan Kominfo berkomitmen meningkatkan koordinasi dan pengawasan dalam memberantas judi online.
Selain penutupan rekening, OJK juga terus mengingatkan bank untuk memperketat identifikasi transaksi mencurigakan dan melakukan langkah proaktif dalam menutup rekening yang terkait dengan aktivitas judi.
Dengan langkah ini, OJK berharap agar sektor perbankan dapat berperan aktif dalam meminimalkan risiko keuangan yang ditimbulkan dari transaksi ilegal tersebut, sekaligus menjaga keamanan dana masyarakat. (**)


Tinggalkan Balasan