SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Ketua Pokja proyek perpipaan air limbah di Kota Makassar, berinisial EB, sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Sebelumnya, dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) berinisial JRJ dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Perpipaan air limbah Paket C berinisial SD.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, menjelaskan bahwa EB langsung ditahan setelah penetapannya untuk mempercepat proses penyidikan.
“Kami khawatir akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, sehingga penahanan ini perlu dilakukan. Kami juga telah menemukan dua alat bukti yang mendukung kasus ini,” ungkap Jabal Nur dalam konferensi persnya, Rabu (30/10/2024)
Jabal Nur menambahkan bahwa modus operandi EB terindikasi melalui kelalaian dalam memeriksa keabsahan data pengalaman kerja PT KIP, memiliki nilai kontrak sebesar Rp68.788.603.000. EB hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja yang disertai kontrak, tanpa melakukan verifikasi yang memadai.
“EB mengeluarkan undangan klarifikasi terkait kualifikasi peralatan dan personil manajerial, tetapi tidak memeriksa keabsahan dokumen tersebut. Akibatnya, PT KIP ditetapkan sebagai pemenang lelang Paket C3, yang menghasilkan selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20%, merugikan keuangan negara senilai Rp8.092.041.127,” jelasnya.
Dengan adanya penetapan ini, EB dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Kejati Sulsel berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga terungkap tuntas.


Tinggalkan Balasan