SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menerima sejumlah masukan penting dari empat ketua organisasi wartawan dalam diskusi Forum Dosen yang berlangsung di kantor Tribun Timur, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (17/9/2024) kemarin.

Diskusi ini menghadirkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Didit Hariyadi, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Muhammad Sardi, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar Iqbal Lubis, dan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulsel Hajriana Ashadi. Forum ini dipandu oleh Ketua Forum Dosen Makassar, Prof Adi Suryadi Culla, serta dihadiri Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli.

Salah satu isu penting yang diangkat dalam diskusi tersebut adalah apresiasi atas meningkatnya kondisi keamanan bagi jurnalis di Sulsel. Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2024, tidak ada laporan kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, berbeda dengan masa Pilkada 2014 dan 2019, ketika jurnalis kerap menjadi korban kekerasan, baik dari peserta Pilkada maupun oknum aparat.

“Alhamdulillah, tahun ini wartawan tidak mengalami kekerasan, termasuk kekerasan digital,” ujar Didit.

Didit juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana, mengingat pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Menanggapi hal ini, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menyampaikan bahwa sejak awal tugasnya di Sulsel, dirinya telah berkomitmen untuk menyerahkan sengketa pers kepada Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa laporan terhadap wartawan tidak akan diproses secara pidana kecuali jika Dewan Pers menemukan pelanggaran hukum.

“Laporan yang melibatkan jurnalis kita serahkan ke Dewan Pers. Jika ada pelanggaran pidana, baru kita tindak lanjut,” jelas Andi Rian.

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menjalin kolaborasi positif dengan insan pers, guna menjaga kemerdekaan pers dan mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis.