SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan vonis ringan kepada terdakwa korupsi hanya karena sikap sopan di persidangan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Salah satu yang menyuarakan kekecewaan itu adalah Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, yang menilai putusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (11/8/2024), Nasir menyoroti bagaimana tindakan koruptor yang memangkas hak ekonomi masyarakat justru dihargai dengan hukuman yang ringan, hanya karena perilaku sopan selama persidangan.

Menurutnya, penilaian kesopanan tidak seharusnya menjadi dasar dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku kejahatan serius seperti korupsi.

“Sangat kita sayangkan kalau ada majelis hakim yang memvonis ringan koruptor yang jelas-jelas telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat hanya karena dia bersikap sopan,” ujar Nasir.

Nasir menekankan bahwa majelis hakim seharusnya berpegang teguh pada keadilan yang berlandaskan hukum, sesuai dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh terdakwa.

Penilaian etika dan kesopanan, menurut Nasir, tidak boleh mengaburkan fakta hukum dan merugikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana korupsi.

“Ini bukan berarti kita tidak menghargai kesopanan seorang terdakwa. Namun, di mana letak keadilan jika kesopanan telah menjadi ‘ukuran,’ sementara kerugian negara dan perekonomian bangsa ‘dibarter’ dengan kesopanan,” pungkas Nasir. (*)