SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Kontroversi larangan penggunaan jilbab bagi anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024, mengundang protes keras dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, mereka menilai keputusan tersebut sebagai “salah kaprah” dan tidak mencerminkan semangat Pancasila.

“Larangan ini berpotensi memicu kegaduhan publik,” tegas juru bicara Pemuda Muhammadiyah Anderyan Noor lewat keterangan tertulisnya, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, tindakan ini dapat menimbulkan kesan bahwa hak beragama diabaikan dalam kebijakan resmi tersebut.

“Ini adalah langkah yang salah dan bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila yang menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama,” ujar Anderyan.

Ia bahkan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan pencopotan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi sebagai respons terhadap apa yang disebutnya sebagai potensi timbulnya gerakan anti-Pancasila dan Islamophobia di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi memberikan klarifikasi mengenai kebijakan ini.

Menurutnya, kebijakan untuk melepaskan hijab dari seragam Paskibraka bertujuan untuk menekankan keseragaman dalam penampilan anggota Paskibraka.

“Tujuan dari penyesuaian seragam ini adalah untuk menegakkan nilai-nilai keseragaman. Paskibraka sejak awal memang ditekankan pada uniformitas,” ujar Yudian saat memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8/2024) lalu.

Keputusan ini, yang tampaknya berlandaskan pada prinsip uniformitas, menuai kontroversi dan perdebatan yang lebih luas mengenai keseimbangan antara keseragaman dan hak beragama di Indonesia.

Sebagai latar belakang, di tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diizinkan menggunakan hijab dalam upacara-upacara penting seperti pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memutuskan untuk menyamakan tata pakaian anggota Paskibraka, tanpa menyediakan opsi hijab. (*)