SimpulRakyat.co.id, Wajo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengungkap kasus korupsi dana bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp9,7 miliar tahun anggaran 2018 – 2021.

Pada kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang kini ditahan sebagai bagian dari penyelidikan mendalam.

Menurut Kajari Wajo, Andi Usama Harun, kasus ini mencakup tiga periode pelaksanaan program BPNT 2018 – 2021.

“Kerugian negara sebanyak Rp9,7 miliar terjadi selama periode tiga tahun ini,” ungkap dia dalam konferensi pers pada Rabu (24/7) kemarin.

Lanjut diungkapkan, tiga tersangka dari kasus ini adalah tenaga kesejahteraan sosial kecamatan berinisial S, koordinator daerah dengan inisial MR, dan Direktur CV Jembatan Cela berinisial AN. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Sengkang untuk 20 hari ke depan.

Diketahui, penyelidikan ini dimulai Kejari pada 2022 lalu, melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk e-Warung, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bank-bank terkait, serta Dinsos Sulsel dan Dinsos Wajo.

Andi Usama menyebut, pada 2023 lalu, tim penyidik Kejari meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.

“Lebih dari 100 saksi telah diperiksa, mengungkap adanya penyalahgunaan oleh oknum dalam program bantuan sosial ini,” tambah Andi Usama.

Dia menjelaskan, KPM seharusnya bebas untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan masing-masing.

“BPNT seharusnya memberikan kebebasan kepada KPM untuk memilih produk yang mereka butuhkan. Namun, kami menemukan adanya perbedaan harga dan manipulasi dalam pengelolaan dana ini,” terangnya.

Andi Usama menegaskan, penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkembangan kasus ini.

“Kami akan terus mengawasi perkembangan situasi ini. Ketiga tersangka saat ini sedang kami periksa, dan kami akan terus menginformasikan masyarakat mengenai perkembangan terbaru,” tutupnya. (*)