SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berbicara tentang supremasi hukum. Ia menyatakan bahwa hukum saat ini dibuat demi kepentingan kekuasaan dan untuk tujuan jangka pendek.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam acara Sekolah Hukum PDIP.
“Pembuatan hukum atau perubahannya sekarang ini sesuai dengan kepentingan politik jangka pendek, kelompok tertentu, dan sesaat,” kata Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Mahfud berpendapat bahwa pembuatan atau perubahan hukum saat ini menunjukkan gejala tidak berasaskan demokrasi, yang ia sebut sebagai rule by the law.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud menilai bahwa hukum yang dibuat tanpa prinsip demokrasi akan menimbulkan kesewenang-wenangan, karena tidak mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Hukum itu harus ada sukma di dalamnya ada keadilan di belakangnya. Nah itu sukmanya bukan harusnya begini, dibuat begini, bukan itu,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung pentingnya etika dan moral dalam penegakan hukum. Menurutnya, untuk menegakkan hukum yang demokratis diperlukan keadilan yang tidak hanya sekadar tertuang dalam peraturan.
“Keadilan itu didasarkan pada moral dan etika, agama dan etika Pancasila. Agama, moral, etika, baru menghadirkan keadilan substantif,” pungkas Mahfud. (*)


Tinggalkan Balasan