SimpulRakyat.co.id, Pangkep -Polres Pangkep meringkus tiga orang tersangka kasus narkoba. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran saat menggelar Press Release di aula ruang pertemuan Polres Pangkep, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Rabu (31/1/2024).

“Jumlah tersangka keseluruhan tiga orang, jumlah barang bukti keseluruhan sabu sebanyak 3 sachet dengan berat bruto keseluruhan 0,55 gram,” ungkap AKP Imran.

Diketahui, dari ketiga tersangka tersebut, satu di antaranya inisial I (35), warga Turikale Kabupaten Maros. Tersangka I diamankan di Jln Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene. Sementara tersangka lainnya di ringkus di Jln Sukowati, Kelurahan Padoang-doangan.

“Pengungkapan kasus narkoba dari laporan polisi ada dua kasus,” kata AKP Imran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (**)