SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Setelah berjalan 4 bulan, status kasus penganiayaan yang diduga dilakukan JL, oknum Kepala Desa (Kades) Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, kepada warganya Bakkasa, telah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Jeneponto.
Hal itu diketahui setelah pihak Polres Jeneponto, penyidik Alamsyah yang menangani kasus dengan LP No STTLP/119/VIII/2023/SPKT/Polsek Bangkala/Polda Sulsel tersebut memberikan keterangan kepada tim kuasa hukum Bakkasa bahwa kasus tersebut telah P21.
Tim kuasa hukum korban Bakkasa, Andi Mahardika kepada SimpulRakyat.co.id membeberkan, Kanit Reskrim Basir yang ditemuinya di Polres Jeneponto pada Jumat (15/12/23) lalu, mengaku kepada tim kuasa hukum bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.
“Saya baru mengikuti perjalanan proses perkara dari Bakkasa Dg Raja ini, diketahui Kanit atas nama Basir tersebut baru bertugas sekitar kurang lebih 2 minggu,” tutur Andi Mahardika ke media ini di Jeneponto, Selasa (19/12) kemarin.
“Tidak lama setelah kami menghadap, Kanit Reskrim Basir tersebut seketika menghubungi penyidik yang menangani perkara itu dan penyidik Alamsyah tiba di Polres untuk memberikan penjelasan kepada tim hukum Bakkasa Dg Raja. Kepada tim kuasa hukum, Alamsyah selaku penyidik mengatakan status terlapor telah P21,” tambah Advokat Andi Mahardika.
Saat Andi Mahardika bertanya ke Kanit, apakah dengan status tersangka atau P21, terduga pelaku masih bebas atau tidak ditahan?
“Tentu akan ditahan, namun ranahnya sudah berbeda karena menjadi kewenangan mutlak dari kejaksaan dan pengadilan,” jawab Kanit kepada Andi Mahardika.
Dalam waktu dekat ini, kata Andi Mahardika, selaku tim kuasa hukum Bakkasa mengaku akan melakukan koordinasi ke Jaksa yang menangani perkara tersebut terkait status P21.
Sementara itu, di tempat yang berbeda Hardiono yang merupakan salah satu aktivis mengaku kurang puas dengan lambangnya penanganan kasus tersebut oleh Polres Jeneponto, terutama penyidik yang menangani perkara tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Terlapor dilaporkan oleh korban itu pada 7 Agustus 2023, pada saat itu penyidik intens melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga pada tanggal 18 September 2023 tersebut Polres Jeneponto dalam hal ini Reskrim menetapkan oknum Kepala Desa Tombo-Tombolo menjadi tersangka,” kata dia.
“Yang membuat ganjil pada kasus ini adalah mengapa oknum Kades tersebut masih bebas berkeliaran di luar, hingga hari ini berdasarkan pengakuan penyidik bahwa berkas tersebut telah ditetapkan P21 tapi pelaku diduga belum ditahan,” tegas Hardiono.
Tentu, ini sangat miris, kata Hardiono, apalagi oknum terduga pelaku tersebut merupakan pejabat publik yang tentu seharusnya menjadi teladan atau contoh untuk warganya.
“Saya berharap polisi dan jaksa yang menangani perkara tersebut agar bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini,” pungkas Hardiono.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kades Tombo-tombolo perihal status tersangka yang disandangnya pada kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Tim)


Tinggalkan Balasan