SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan mantan Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, M Sabri bersama tiga rekannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan industri pengelolaan sampah Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2012-2014.
Selain Sabri, Kejari Makassar juga tersangkakan mantan Camat Tamalanrea Yarman, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan Abdul Syukur.
Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang sah pada penanganan perkara tersebut.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah pada penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan industri pengelolaan sampah pada pemerintah Kota Makassar yang terletak di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014,” ungkap Andi Sundari kepada awak media di Makassar, Jumat (3/11/2023).
“Perbuatan mereka ini ada yang markup harga tanah dan lainya. Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014) sekitar Rp 71 miliar. Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP,” tambah Andi Sundari.
Diketahui, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk kepentingan penyidikan. (**)


Tinggalkan Balasan