SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Jelang Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kecamatan Liukang Kalmas.
Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) pasal 9 pada angka 2 UU 5/20214 Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” terang Ketua Panwascam Liukang Kalmas, Ardan Aidin ke media ini saat ditemui di Sekretraiat Panwaslu Kecamatan Liukang Kalmas, Kamis (3/8/2023).
Lanjut diterangkan, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 juga menyebut setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon peresiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD atau calon anggota DPRD dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Kita sudah masuk musim politik sebentar lagi rakyat akan menggelar demokrasi. Pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD, besar harapan kita semua agar demokrasi di Indonesia pada umumnya, dan Pangkep pada khsusnya, bisa sehat damai dan bersih,” tutur Ardan.
“Demokrasi yang baik akan melahirkan pemimpin yang amanah pemimpin yang dicita-citakan oleh seluruh rakyat Indonesia, maka dari itu kami tekankan pada seluruh ASN atau PNS, baik yang mempunyai jabatan maupun tidak, kami dari jajaran Panwaslu Liukang kalmas menegaskan agar seluruh ASN atau PNS untuk netral dalam seluruh proses perjalanan politik pada Pemilu tahun 2024 ini,” tambah Ardan.
Pada kesempatan ini, Ardan juga menegaskan, pihaknya tak akan segan menindak setiap pelanggaran Pemilu di lokasi Liukang Kalmas.
“Kami berharap kerja samanya karena apa bila kami mendapatkan laporan atau menemukan langsung di lapangan terkait pelanggaran ASN/PNS, maka kami tidak akan segan segan untuk memproses indikasi itu sesuai regulasi atau aturan yang berlaku,” tegas Ardan Aidin.
Masih di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Hafniaty Hasyim juga menekankan netralitas ASN.
“ASN adalah subjek hukum yang dilarang membuat keputusan apalagi tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye karena merupakan delik Pemilu, seperti juga dijelaskan dalam Pasal 71 UU No 1/2015,” imbuh dia.
“Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye,” tutur Hafny.
Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nawir Gazali juga menuturkan, mendekati tahun Pemilu yang akan digelar pada 2024 mendatang, ASN menjadi sorotan publik.
“ASN harus bisa mewujudkan netralitas dengan tidak terpengaruh dalam bentuk apapun dan netral dalam bentuk kepentingan siapapun, sebab ketidak netralan ASN berdampak terjadinya diskriminasi layanan yang akan memunculkan kesenjangan dalam lingkup ASN, dan demi mewujudkan cita-cita demokrasi yang berkeadilan dan bermartabat,” pungkas Gazali.


Tinggalkan Balasan