SimpulRakyat.co.id, Luwu – Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Berkolaborasi Cegah Korupsi Dana BOS.

Untuk itu, Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin didapuk sebagai pemateri pada kegiatan coaching clinic transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dan evaluasi atas hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Mengingat masih seringnya ditemukan permasalahan administratif dalam pengelolaan Dana BOS sehingga kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk coaching clinic

Kegiatan ini diambil pemateri dari Inspektorat selaku APIP daerah karena mengingat fungsi APIP yang selain melakukan audit juga sebagai Consulting dalam Pengelolaan Keuangan di Daerah.

Kepada peserta, Achmad Awwabin menerangkan terkait Fraud Triangle dan Three Lines Of Defence, adalah teori pencegahan sehingga tidak muncul permasalahan administratif dalam pengelolaan Dana BOS.

Suasana pada pada kegiatan kegiatan coaching clinic transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS di Aula Inspektorat Kabupaten Luwu, Senin, (28/8). Foto; Ist/SimpulRakyat.co.id

Fraud Triangle adalah teori yang digunakan untuk mengetahui alasan dan potensi atau kemungkinan terjadinya penipuan atau kecurangan dalam sebuah kegiatan. Kata “Triangle” atau “Segitiga” digunakan karena dalam proses kecurangan yang sering terjadi, ada 3 tahap yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan kecurangan.

Sementara Three Lines Of Defence, adalah fungsi yang memberikan asurans secara independen atas pelaksanaan proses manajemen risiko dan pengendalian internal yang dijalankan oleh Lini Pertama dan Kedua.

“Siapakah lini pertama atau utama itu? Lini pertama yaitu manajemen dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan, bertugas untuk melakukan pencegahan antara lain memberikan contoh penerapan integritas, induksi penguatan integritas, melaksanakan profiling dan know your employee, manajemen risiko, pengendalian internal dan penanganan gratifikasi dan benturan kepentingan. Atau siapakah kita dalam kerangka kerja integritas? Dalam model tiga lini (The Tree Line Model), ada tiga pembagian tugas yaitu: Lini Pertama (Pelaku Utama) adalah manajemen dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan, Lini Kedua (Pendukung Lini Pertama) adalah Unit Kepatuhan Internal (UKI) atau unit kerja yang melaksanakan fungsi Kepatuhan Internal,” paparnya, Senin, (28/8).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Hasbullah bin Mush, hadir membuka kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat Daerah dengan peserta Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS tingkat SMP/Sederajat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Hasbullah bin Mush (kiri) membuka kegiatan kegiatan coaching clinic transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS didampingi dan Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin (kanan) di Aula Inspektorat Kabupaten Luwu, Senin, (28/8). Foto; Ist/SimpulRakyat.co.id

“Berbeda tahun tahun sebelumnya yang dilakukan berupa Sosialisasi, namun untuk tahun ini yang dilakukan adalah coaching clinic Pengelolaan Dana BOS gunanya untuk memberikan pemahaman yang lebih detail dimulai dari perencanaan dan penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS,” ungkapnya.

Rencananya kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari, yaitu Senin sampai dengan Jumat 1 September mendatang.