SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Liukang Kalukuang Masalima (Kalmas) yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Peduli Desa, kembali berunjuk rasa di depan kantor daerah Bupati Pangkep, Senin (19/6/2023).

Pada aksi ini, tampak sejumlah demonstran berosasi sambil membentang spanduk yang bertuliskan “Copot Kepala DPMD Kabupaten Pangkep, Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Desa DDL dan Segera Nyalakan Kembali Listrik di Desa DDL”.

Jenderal Lapangan (Jendlap), Muhammad Saudi Hasyim menyampaikan bahwa hasil audiens demonstran dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pangkep, pengunjuk rasa diperdengarkan bahwa Kades DDL tidak merespon surat dari DPMD sampai sekarang.

“Pemerintah daerah setelah audiens dilaksanakan akan langsung temui Kepala Desa Doang-doangan Lompo di manapun berada, untuk meminta segara listrik di DDL dinyalakan,” ujarnya.

“Sebelumnya, pemerintah daerah (DPMD) telah menyurati kepala desa terkait untuk segera dinyalakan listrik tersebut, akan tetapi tidak ada respon dari kepala desa terkait surat tersebut,” ujar Saudi.

Saudi mengatakan, terkait laporan dugaan korupsi Kepala Desa DDL di Tipidkor, pihak Polres Pangkep sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Selanjutnya, terkait laporan kami di Tipidkor Polres Pangkep mengenai indikasi korupsi yang dilakukan kepala desa DDL, Polres Pangkep sudah menyerahkan SP2HP terhadap pelapor terkait perkembangan perkara tersebut,” terangnya.

“Terkait hal tersebut, tentunya kami sangat mengharapkan bagaimana pemerintah daerah memberi atensi terhadap Kepala Desa DDL, bagaimana listrik  segera dinyalakan karena banyak dampak negatif yang langsung dialami masyarakat Desa DDL ,serta kami juga mengharapkan bagaimana proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Kepala Desa DDL dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PMD Pangkep, Djajang mengatakan, pihaknya akan menyurati Kades DDL perihal tuntutan demonstran terkait listrik desa tersebut.

“Tindaklanjut akan kami surati ke Kades yang bersangkutan berdasarkan hasil audiens di ruang Sekda dan DPRD, dan beri tenggang waktu 1 minggu (sesuai hasil kesepakatan di DPRD) untuk solusi penyelesaian,” kata Djajang pada media ini, Jumat (9/6) lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa DDL belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan Solidaritas Aktivis Peduli Desa tersebut. (FW)