SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) belum lama ini menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka tindak pidana dugaan penadah HP hasil curian.

Idik Unit 1 Pidum Reskrim Polres Pangkep Bripka Edi Priatama didampingi Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dan Briptu Iqbal mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka dugaan penadah HP curian tersebut.

“Berawal dari lelaki M (tersangka) datang ke kost dengan basah kuyup berniat untuk menjual HP lalu berteriak dan berkata ‘Dapatka HP’, lalu Habibi (teman M)  bertanya ‘di manako dapat ini HP?’, M pun menjawab ‘di sana’ tanpa menjelaskan lokasi dia mendapatkan HP tersebut,” jelas Bripka Edi saat konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Rabu (10/05/2023) lalu.

Lanjut dijelaskan, pada saat itu, tersangka sudah curiga bahwa HP tersebut hasil curian karena M langsung mendapatkan tiga buah HP dengan tiba-tiba.

“Ketiga HP tersebut memiliki masing masing kunci (password) tanpa diketahui  M. Setelah itu tersangka pun mengambil HP iPhone 8 plus berwarna hitam 64 Gb, kemudian beberapa hari kemudian tersangka pun menginstal ulang agar HP bisa dipergunakan,” lanjutnya.

Sementara AKP Imran menyebut, HP hasil curian itu kini diamankan Mapolres Pangkep sebagai barang bukti.

“HP tersebut yang seharga kisaran Rp. 6.500.000 dijual tersangka karena terkendala ekonomi. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah iPhone 8 plus warna Space Grey/Hitam, 64 Gb,” terangnya.

Diketahui, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (FW)