SimpulRakyat.co.id, Palopo – Seorang oknum security hotel di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan, RA (37) warga Maros.

RA merupakan tamu hotel melaporkan security tersebut karena diduga telah melakukan pencurian dompet miliknya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel yang berada di Kota Palopo, pada Sabtu, 13 Mei lalu.

Aksi pencurain tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan konfirmasi pada cleaning servis yang juga bertugas di hotel tersebut.

Anehnya, atas peristiwa tersebut, pihak hotel tak mau bertanggung jawab dan berdalih jika Security itu telah dipecat.

Lain halnya dengan pernyataan Cleaning Service yang mengungkapkan bahwa Security inisial JA tersebut masih aktif bekerja di Hotel.

Sementara itu, Mantan Ketua IPMIL Raya YPUP, sekaligus warga Kota Palopo, Nuryadin-akrab disapa Adi mengatakan, harusnya pihak hotel bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Bahkan disebutkannya atas adanya peristiwa itu dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi guna melakukan aksi demo.

“Sangat jelas dalam UU Perlindungan Konsumen, masalah perlindungan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan tamu hotel juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Pasal 62 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” ungkap Adi lewat keterangan tertulisnya ke media ini, Kamis (18/5) siang.

“Pada pasal itu menyatakan secara gamblang bahwa badan usaha hotel bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel,” pungkas dia. (*)