SimpulRakyat.co.id, Luwu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu ungkap kasus penyalahgunaan minyak curah. 800 minyak curah dikemas dalam botol berhasil diamankan petugas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Luwu, AKBP Arisandi melalui press confrace didampingi kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh di halaman Polres Luwu, pada Kamis (6/4) siang.
“Temuan, kejadian pada Rabu, 29 Maret, pukul 17.00 wita di pos lalulintas Luwu, poros Palopo-Makassar. Ditemukan di sebuah unit minibus membawa minyak goreng, sebanyak 800 botol,” kata Arisandi.
Dua terduga pelaku di antaranya pemilik minyak berinisial S beralamat di Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulteng. Sementara, penjual adalah HA warga Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Atas kejadian tersebut, kedua orang terduga, pemilik barang dan penjual, sudah dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya. Berpotensi melanggar UU pasal 62 ayat 1, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Pasal 62. Pelaku usaha yang melanggar dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar,” tambah Arisandi.
Lanjut dijelaskan bahwa, berdasarkan permendag 24 tahun 2022 tatakelola minyak goreng rakyat, bahwa pendistribusian minyak curah, dijual pada konsumen dalam bentuk tidak dikemas untuk menjaga harga penjualan sesuai HET.
Migor rakyat curah, didistribusikan di pasar rakyat dan pengecer yang terdaftar di aplikasi. Pengecer wajib menjual migor rakyat dibawah HET senilai 14 ribu rupiah per liter atau 15.500 perkilogram.
“Saya imbau, kepada distributor, maupun pengecer. Mematuhi HET guna menjaga daya beli masyarakat,” kunci Arisandi.


Tinggalkan Balasan