SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Lembaga Demokrasi Celebes menggelar whorkshop pendalaman terkait lingkungan pendukung bagi penguatan peran CSO di Café Titik jumpa, Jl Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkjene dan Kepulauan, Sabtu (11/03/2023).
Kegiatan ini sebagai bagian dari peningkatan lingkungan pendukung bagi penguatan CSO yang ada di Kabupaten Pangkep dalam merespon issutematik dan issu sosial kemasyarakatan lain yang berkembang.
Whorkshop kali ini dihadiri 9 CSO, di antaranya, Semut Indonesia, Yayasan AL – AZIZU, Aisyiyah, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Sanggar Seni Budaya Asouraja, SENKOM, Pajokka dan beberapa CSO lainnya.
Sementara Fasilitator dari Yasmib Sulawesi, Rosmiaty Azis didampingi Direktur Eksekutive Lembaga Demokrasi Celebes, Syamsuddin Moedji dan pengarah acara dari Simpul Belejar MABACA, Andi Bangsawan. Narasumber dari Kesbangpol, Kabid ketahanan ekososbud ormas dan agama, dan narasumber dari Dinas Kesehatan, dr H Muhammad Ishaq.

Modal utama sebagai NGO untuk baraktivitas adalah memiliki legalitas, standar minimal sebagai pondasi lembaga. Legalitas yang dimaksud tentunya harus terdaftar di Kesbangpol, memiliki Akte Kemenkumham, (AHU), memliki Sektretariat, memiliki struktur Organisasi dan lain-lain.
‘Saat ini ada sejumlah 88 Ormas dan OMS yang sudah terdata oleh Kesbangpol, akan tetapi yang telah melakukan pendataan secara digital melalui pengukuran IKO (Indeks Kinerja Organsisai) baru 9 lembaga, sehingga masih diperlukan kerja lebih intens untuk mencari OMS yang belum terdata dengan baik,” ujar Darmawansa, Kabid Kesbangpol.
Terkait dengan isu kesehatan, berbagai OMS secara bergantian menujukkan peran masing -masing sebagai organisasi masyarakat, setiap peran OMS peran mereka dalam kesehatan sangat jelas, misalnya SENKOM yang focus bekerja membantu kepolisian, seperti dalam penanganan Narkoba, menjadi sangat kuat ketika gerakan aksinya menyasar pada wilayah pencegahan.
Lebih menyeruak pula isu perkawinan anak, Sanggar Budaya Asouraja, Usman Kambi mengatakan, terjadinya perkawinan anak usia di bawh 19 tahun sesuai yang dipersyaratkan undang undang terbentur oleh budaya dan kebiasaan.
“Sebagian besar merasa malu, jika anaknya telat menikah, sehinggah masih menjadi boomerang dalm pemberkakuan undang -undang ini,” ujar Usman Kambi.
Sementara itu, dr Ishaq menyebut peran kolaborasi antara semua stake holder sangat diharapkan, persoalan kesehatan tidaklah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dinas kesehatan.
“Banyak hal yang bisa disupport oleh teman-teman OMS, mari saling membantu sesuai kapasitas dan kemapuan yang dimiliki,” ujar dr Ishaq.
Di akhir workshop ini, ada beberapa point yang menjadi rencana tidak lajut yang disepakati, yaitu:
a. Bimbingan teknis penguatan Kapasitas OMS secara berkala, dan belajar menyusun proposal,
b. Sosialisasi, memperkenalkan beberapa OMS yang terdaftar di Kebangpol kepada semua OPD dan desa (berupa surat Edaran),
c. Menguatkan Forum yang ada, SB MABACA sebagai wadah untuk saling belajar,
d. Mendorong lahirnya Perbub OMS.
“Hasil rekomendasi dari kegiatan workshop ini akan kami tindak lanjuti,” Ucap Darmawangsa menutup kegiatan workshop ini. (M. Arif Alif)


Tinggalkan Balasan