SimpulRakyat.co.id, Pangkep –  Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Pangkep, Saldin Hidayat SH menyoroti aktivitas pekerjaan saluran irigasi proyek ‘siluman’ yang ada di Kampung Ulu Batu, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Saldin menyebut, sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 tahun 2008, Perpres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama proyek harus memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pekerjaan dan atau pelaksanaan proyek, nilai kontrak serta jangka waktu dan atau lama pekerjaan,” tutur Saldin saat ditemui di Sekretariat Garuda Hitam Pangkep, Jl Mata Hari, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasatene, Minggu (12/3/2023).

Lanjut Saldin, papan proyek adalah salah satu bentuk transparansi, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan kerugian negara.

“Pelaksanaan peningkatan pekerjaan saluran irigasi tersebut yang tidak memasang papan nama (plan) proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran,” kata pria yang kesehariannya berprofesi sebagai advokat ini.

“Bagi pihak yang tidak memasang papan proyek, itu merupakan proyek ‘siluman’ (tidak jelas-red) dan melanggar UU KIP, Kepres dan Perpres yang ada,” tambah Saldin.

Pengacara ini juga menyebut, pihaknya mensinyalir pembangunan yang tak menggunakan papan proyek itu ilegal alias ‘siluman’.

“Kalau tidak ada papan proyeknya kami menduga proyek tersebut ilegal, dan dalam hal ini dinas terkait harus memberikan penjelasan dan klarifikasi sejauh mana pengawasannya dalam menjalankan tugasnya sebelum pihak rekanan melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” tutur Saldin.

Lanjut dikatakan, setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan dan atau memasang plan proyek maka patut dicurigai dan diduga bermasalah.

“Dengan tidak adanya papan proyek tersebut membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut, tujuanya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak disalahgunakan,” tegas dia.

Saldin juga menyebut, seharusnya pihak dinas terkait menegur rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksana proyek saluran irigasi tersebut.

“Kami meminta kepada pihak dinas terkait dan pengawas agar memberikan sanksi yang tegas dan memberhentikan pekerjaan tersebut, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek kalau belum melaksanakan kewajibannya,” imbuh dia.

“Kami menduga bahwa pekerjaan proyek tersebut ada indikasi dinas terkait melakukan pembiaran, dan kami meyakini ada dugaan praktik ‘main mata’ (gratifikasi),” pungkas Ketua Kiwal Garuda Hitam Pangkep ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pangkep, Andi Irwan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pembangunan saluran irigasi itu merupakan bagian dari proyek bendungan Tabo-tabo.

“Proyek bendungan Tabo-tabo tersebut angaranya Rp60 miliar, kewenangnya berada di Balai Pompengan Jeneberang,” ungkap Andi Irwan. | Anwar Bro

Baca Juga: Kiwal Garuda Hitam Pangkep-LSM Perak Warning Proyek Irigasi Tabo-tabo Rp60 M