SimpulRakyat.co.id, Makassar – Menanggapi ancaman somasi pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) ke Dewan Pers terhadap pemberitaan sejumlah media terkait kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga almarhum, Yodi Kristianto SH MH.

Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini menilai pihak Unhas awam soal ‘investigation journalism‘ atau jurnalisme investigasi.

Dia mengatakan, sebagian besar dari awak media yang menghubungi dirinya secara intens adalah wartawan kriminal yang sudah berpengalaman menguak fakta tentang tindak pidana atau kejahatan yang didalangi oleh orang-orang berkuasa.

“Maka tidak mengherankan bagi saya jika kasus kematian Virendy ini menarik bagi mereka untuk diliput secara khusus, sebab kasus ini simpang siur, banyak kejanggalan, yang bahkan pihak berwajib sekalipun sampai saat ini belum menemukan titik terangnya,” kata Yodi ke awak media di Makassar, Kamis (24/2) kemarin.

“Sederhananya, jurnalisme investigasi sejatinya bukan hal baru dalam dunia pers, hanya saja bagi orang awam mungkin tergolong baru untuk mengenalnya,” tambah dia.

Lanjut Yodi menerangkan, sejak awal keterlibatan wartawan cukup berdampak terhadap pengembangan perkara almarhum Virendy.

“Saya tidak tahu apakah ada yang akan peduli terhadap kasus ini jika tidak diekspose ke publik oleh teman-teman media?,” ujarnya.

“Kita tahu kasus Virendy ini hanya pengulangan dan bukan untuk yang pertama kali dalam sejarah kampus di Tanah Air. Hanya mungkin sekali ini pihak kampus tidak akan menduga akan ada perlawanan dan tuntutan untuk mengusut tuntas persoalan ini,” paparnya.

Saat merespons pertanyaan tentang bagaimana nasib beberapa media yang akan disomasi pihak Kampus Merah tersebut, Yodi mengemukakan, pihaknya menilai somasi tersebut tidak substansial.

“Somasi itu tidak akan ditanggapi secara serius oleh Dewan Pers. Konstitusi kita menjamin kebebasan Pers. Mencari dan menghimpun serta menyebarluaskan informasi adalah hak konstitusional warga negara,” imbuh Yodi.

Lagipula, ungkap Yodi, jika memang benar adanya pelanggaran etik, ada mekanismenya, ada aturannya yang dijamin dalam Undang-Undang Pers.

“Ada hak jawab dan hak koreksi. Siapapun yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaaan, silahkan menggunakan mekanismenya untuk menyelesaikan itu,” tegasnya.

Kasus kematian Virendy yang sampai hari ini, kata Yodi, belum ditemukan kejelasan duduk persoalan kasus ntersebut.

“Kami selaku kuasa hukum akan tetap menuntaskan kasus ini terlepas siapapun yang terlibat di dalamnya. Tidak ada organisasi seharga nyawa, institusi sebesar Unhas seharusnya dapat menjadi contoh tentang bagaimana menangani kasus-kasus seperti ini, bukan malahan berusaha membungkamnya,” lantangnya.

Yodi menerangkan, orang yang masih waras pikirannya hampir pasti heran dengan sumber daya yang dimiliki Unhas.

“Jangankan mengungkapkan secara transparan mengenai investigasinya, meminta maaf secara langsung atau dengan rendah hati mengakui kelalaiannya pun tidak,” katanya.

“Saya merasa malu melihat sikap arogan seperti ini. Ini persoalan mental dan harusnya lembaga pendidikan yang terdepan memberi contoh untuk itu. Bahwa bagaimanapun kita wajib memiliki empati dan menghargai bahwa ada nyawa yang hilang disini yang lebih berharga daripada kedudukan atau jabatan,” kunci Yodi.

Kelembagaan dan Personal?

Sementara menyikapi bantahan dan pernyataan yang dikemukakan pihak Unhas melalui pemberitaan beberapa media edisi Selasa-Rabu (21-22/02/2023) lalu, keluarga almarhum pun merasa perlu melakukan klarifikasi terhadap apa yang disuarakan Kabag Humas Unhas, Ahmad Bahar dan Ketua LBH Unhas Prof Anwar Borahima.

Setidaknya ada sekitar 5-6 media yang mengekspose bantahan dan pernyataan pihak Unhas, seperti media herald.id, rri.co.id, sulsel.hallo.id, dan newsurban.id.

James Wehantouw selaku ayah almarhum Virendy mempertanyakan, apakah pihak Unhas memahami definisi dari kalimat ‘secara kelembagaan’ dan ‘secara personal’?.

“Silahkan baca dan simak kembali narasi dalam berita-berita di media-media yang menyuarakan curahan hati maupun komentar-komentar keluarga, dan kuasa hukum,” tuturnya.

Menurut James yang juga seorang wartawan senior, tudingan keluarga yang menyatakan pihak Unhas belum pernah sekalipun datang secara kelembagaan menemui orang tua atau keluarga almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas, itu benar adanya.

“Kan pihak Unhas sendiri yang berkoar-koar di media-media (edisi 15-16/01/2023) yang menyatakan dan menjanjikan akan datang secara kelembagaan menemui orang tua atau keluarga almarhum untuk membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggung jawaban Unhas. Lantas apakah hal itu sudah pernah direalisasikan pihak Unhas?,” tanya James.

Dia mengakui ada beberapa petinggi Unhas yang tak diketahuinya nama dan apa jabatannya yang datang melayat ke rumah duka saat jelang ibadah pelepasan jenazah almarhum pada Senin (16/01/2023) lalu.

“Mereka itu kan kami anggap datang secara personal untuk melihat jenazah, mengucapkan dukacita dan menyalami keluarga yang berdiri atau duduk disekeliling peti jenazah, setelah itu pergi tanpa ada pembicaraan lain,” tukasnya.

Lanjut James, soal kehadiran Direktur Kemahasiswaan Unhas yang datang memberikan sepatahkata tanda dukacita pihak Unhas, itu benar adanya tetapi kehadiran dia bukan datang secara kelembagaan dengan tujuan menyelesaikan masalah dan membahas segala hal seperti yang diumbar-umbarkan pihak Unhas di pemberitaan media-media.

James mengisahkan pula, ketika beberapa petinggi Unhas datang menengok jenazah almarhum saat hendak dimandikan dan disuntik formalin di Rumah Duka Kasih RS Grestelina, kehadiran mereka sempat bersitegang dengan sejumlah wartawan yang semakin menambah luka dan kepedihan bagi keluarga almarhum.

Pasalnya, ketegangan yang terjadi dalam kegiatan wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan, berawal dari adanya pernyataan salah seorang petinggi Unhas yang menyebutkan jika kegiatan yang diikuti almarhum adalah kegiatan di luar kampus, sehingga bukan menjadi tanggung jawab pihak Unhas.

Pernyataan itu sempat membuat situasi memanas karena para wartawan menilai pihak Unhas terkesan hendak cuci tangan atau melepaskan tanggung jawab terhadap dampak dari kegiatan Diksar yang keberangkatan rombongan peserta tersebut dilepas secara resmi pejabat kampus.

Selain apa yang diuraikannya itu, James juga mempertanyakan maksud pernyataan Ahmad Bahar di pemberitaan media yang menyebutkan “Direktur Kemahasiswaan dan Dekan Fakuktas Teknik datang ke rumah duka dan bertemu langsung orang tua korban saat akan dimakamkan, dan tidak mungkinlah datang begitu saja”.

Kalimat “tidaklah mungkin datang begitu saja” ini bisa menimbulkan opini negatif bagi keluarga, namun sebaliknya suatu bentuk pencitraan terbaik bagi pihak Unhas.

“Orang awam sekalipun akan menafsirkan bahwa seolah-olah kedua petinggi Unhas itu datang bertemu orang tua almarhum dan memberikan sesuatu sebagai tanda dukacita ataupun bentuk pertanggung jawaban,” ujar James.

Selanjutnya, soal pernyataan Ketua LBH Unhas pada pemberitaan beberapa media menyebutkan, setelah acara penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan mengirimkan konsumsi untuk pelaksanaan acara. Hal itu, kata James, suatu bentuk pencitraan yang tidak didasarkan fakta dan hanya bertujuan menggiring opini publik.

Perlu diketahui, untuk acara ibadah pelepasan jenazah dan setelah selesai penguburan, pihak keluarga telah menyiapkan konsumsi sebanyak 400 kotak kue, dibagikan setelah ibadah pelepasan jenazah. Kemudian, 400 kotak nasi dibagikan usai ibadah sesudah kembali dari pekuburan.

“Jadi tidak benar jika pihak Unhas telah mengirim konsumsi untuk rangkaian acara ibadah pada Senin (16/01/2023) itu,” tukas James.

Meski demikian, James mengakui pada sore harinya melihat di lantai sebuah ruangan rumah terdapat 50 kotak kue berisi 3 potong kue dan 1 air mineral kemasan gelas setiap kotaknya.

“50 kotak kue yang berlabel Hotel Unhas dan tidak diketahuinya siapa yang mengirim atau membawanya, hanya tersimpan begitu saja dan bukan menjadi konsumsi acara saat itu,” ungkapnya.

“Jadi sekali lagi saya mewakili keluarga menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan Direktur Kemahasiswaan ataupun pihak Unhas mengirim konsumsi untuk kebutuhan pelaksanaan rangkaian ibadah pelepasan jenazah maupun setelah selesai penguburan. Namun demikian, kami tetap menghargai dan mengucapkan terima kasih atas kiriman 50 kotak kue tersebut,” tutup Anggota Dewan Penasehat PWI Sulsel ini.

Universitas Hasanuddin Akan Layangkan Somasi ke Dewan Pers

Pihak Universitas Hasanuddin menyatakan akan melayangkan somasi ke Dewan Pers terhadap sejumlah media yang melakukan pemberitaan terkait kematian Virendy tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak Unhas.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Unhas Ahmad Bahar kepada beberapa awak media melalui keterangan tertulisnya kepada beberapa awak media di Makassar, Selasa (21/2) lalu.

“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa melalui konfirmasi dengan Unhas,” kata Ahmad dikutip dari rri.co.id.

Menurut Ahmad, pihaknya telah mengetahui media yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi itu.

“Saya telah mengamati dua-tiga hari ini, ada beberapa media yang memberitakan kasus kematian Virendy itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” katanya.

Ahmad menilai berita tanpa konfirmasi tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Ia mencontohkan pemberitaan beberapa media yang terbit Senin (20/1/2023) menyebutkan jika pihak Rektorat Unhas dan Dekanat Teknik tidak pernah datang sekalipun secara kelembagaan ke pihak keluarga untuk menunjukkan rasa empati dan itikad baik.

“Pernyataa-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unhas itu tidak peduli sama sekali terhadap kematian Virendy. Padahal Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karir (datang mewakili Rektor) maupun Dekan Fakultas Teknik datang ke rumah duka dan bertemu langsung orang tua korban saat akan dimakamkan, dan tidak mungkinlah datang begitu saja,” kata Ahmad Bahar.

Contoh di media yang lain menyebut jika Virendy tidak mendapat perhatian dari pihak Unhas ketika disemayamkan di RS Grestelina.

“Itu juga tidak benar, karena Dekan Teknik juga datang ke rumah sakit Grestelina melihat korban,” sergah Ahmad Bahar.

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurut Ahmad Bahar, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Parahnya lagi, beberapa dari media yang melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi ini sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Mestinya media-media seperti ini memberikan contoh kepada media-media lain dalam memberitakan kasus-kasus yang peka seperti ini,” kata Dosen Ilmu Kelautan Unhas ini.

Somasi terhadap media-media yang memberitakan kasus Virendy tanpa konfirmasi ini, lanjut Ahmad Bahar, tujuannya tidak lain agar media lebih cerdas dan berimbang dalam pemberitaan.

“Betul-betul dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya. (**)

Pemberitaan ini mendapat tanggapan dari Biro Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) berupa Hak Jawab yang disampaikan ke Redaksi SimpulRakyat.co.id.

Selengkapnya Baca: Hak Jawab: LBH Unhas Bantah Rektor Tidak Peduli Meninggalnya Virendy