SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unhas, Prof Dr Anwar Borahima SH MH menyatakan tidak benar jika Rektor Universitas Hasanuddin dinilai tidak peduli atas meninggalnya Virendy –mahasiswa Fakultas Teknik Unhas yang meninggal setelah mengikuti Diksar dan Orientasi Medan.
Hal itu disampaikan Prof Dr Anwar Borahima melalui Hak Jawab secara tertulis ke redaksi SimpulRakyat.co.id, Kamis (23/2/2023) kemarin.
“Setelah mendengar adanya berita kematian mahasiswa tersebut, saya (Rektor Unhas-red) kemudian memerintahkan secara lisan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk segera mendatangi Rumah Sakit Grestelina karena pada saat bersamaan ada agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya sehingga saya tidak dapat hadir secara langsung,” ungkap Anwar mengutip ucapan Rektor Unhas Prof Dr Jamaluddin Jompa M.Sc saat mendengar kabar meninggalnya mahasiswa tersebut.

Pernyataan Ketua LBH Unhas ini disampaikan terkait munculnya pemberitaan di media online Pedoman Rakyat, Jumat (17/2), Bugis Pos Makassar, Ahad (12/2), mengutip pernyataan orang tua korban bahwa hingga detik ini pihak Unhas secara kelembagaan tidak pernah datang menemui keluarga almarhum untuk menunjukkan itikad baik dan membahas segala hal yang diinginkan pihak keluarga sebagai bentuk pertanggungjawaban Unhas.
Di media yang lain juga yang memberitakan secara sepihak bahwa Rektorat Unhas dan Dekan Teknik tidak pernah datang sekalipun secara kelembagaan ke pihak keluarga untuk menunjukkan rasa empati dan itikad baik.
“Pemberitaan tersebut tidak benar berdasarkan fakta-fakta yang ada,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini.
Contoh di media yang lain menyebut jika Virendy tidak mendapat perhatian dari pihak Unhas ketika disemayamkan di RS Grestelina.
“Itu juga tidak benar, karena Dekan Teknik juga datang ke rumah sakit Grestelina melihat korban,” bantah Prof Anwar Borahima.
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof drg Muh Ruslin M.Kes PhD saat tiba di RS Grestelina pada sekitar pukul 09:30 Wita. Ia sudah menjumpai Dekan Fakultas Teknik bersama dengan Wakil Dekan 1 dan Wakil Dekan 2 sudah tiba terlebih dahulu di RS Grestelina bersama dengan Manajer Kemahasiswaan dan Ketua Departemen Arsitektur yang tiba sekitar pukul 08:30 Wita.
Sementara pada saat akan dikebumikan, menurut Dekan Fakultas Teknik Prof Dr Ir Isran Ramli MT PhD, setelah ia memperoleh informasi dari pengurus Mapala 09 Fakultas Teknik bahwa penguburan akan dilaksanakan pada hari itu dan diminta perwakilan Universitas Hasanuddin untuk memberikan sambutan pelepasan jenazah.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saya lalu menyampaikan kepada Pak Rektor dan lRektor Unhas kemudian menyampaikan kepada Wakil Rektor bidang Akademik danKemahasiswaan untuk menghadiri acara pemakaman tetapi Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan telah mempunyai agenda di Kabupaten Sidrap, sehingga diwakilkan ke Direktur Kemahasiswaan dan Penyiapan Karier Abdullah Sanusi MBA PhD,” paparnya.
Saat itu hadir juga dalam pelepasan jenazah, Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 3, Sekretaris Departemen Arsitektur, Manajer Kemahasiswaan, dan Kasubdit Penyiapan Karier.
Sebagai tanda turut berduka cita, Rektor dan Fakultas Teknik Unhas masing- masing telah mengirimkan karangan bunga duka cita.
“Setelah acara penguburan jenazah, Direktur Kemahasiswaan juga mengirimkan konsumsi karena mengetahui kemungkinan akan dilaksanakan acara khusus bagi keluarga yang berduka,” ungkap Prof Isran.
Karena itu, Ketua LBH Unhas Prof Anwar Borahima menilai, tudingan bahwa Unhas secara kelembagaan tidak pernah datang dan tidak peduli adalah tidak benar. Sehingga perlu dipertanyakan apa sesungguhnya yang dimaksud oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukum yang menyatakan Unhas tidak datang secara kelembagaan, kecuali jikamereka mengganggap bahwa Unhas secara kelembagaan hanyalah Rektor. Menjadi berlebihan dan hampir tidak mungkin jika setiap peristiwa atau kegiatan haruslah dihadiri secara langsung oleh Rektor dan tidak boleh diwakili. (*)
Catatan Redaksi:
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Simpul Rakyat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.


Tinggalkan Balasan