SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Polisi meringkus AR (28), tersangka kasus tindak pidana pencurian uang isi celengan Masjid Haqqul Yakin, Desa Boddie, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran bersama Kapolsek Mandalle Iptu Markarma Saleh, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Alamsyah melalui Press Release di Polsek Mandalle Polres Pangkep, Senin (16/1/2023).
Diketahui, tersangka AR merupakan warga Majauleng, Kabupaten Wajo. Dia diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana Subs Pasal 362 ayat (1) KUHPidana.
“Pria yang berinisial AR datang ke Masjid Haqqul Yakin, Desa Boddie, Kecamatan Mandalle, dan merusak celengan masjid dengan menggunakan gunting pemotong besi,” ungkap AKP Imran menjelaskan kronologis kejadian ini.
Lanjut diterangkan, usai membobol celengan masjid tersebut, tersangka lalu mengambil uang senilai Rp9.789.500, kemudian uang tersebut dibungkus dengan menggunakan sarung yang diambil dari dalam lemari masjid.
“Saat hendak kabur dengan menggunakan Mobil Toyota Agya berwarna merah, saksi atas nama H Muhammad Taha kemudian berteriak kepada warga sekitar masjid dengan berkata pencuri uang celengan itu yang pakai mobil, tolong dikejar!,” ujarnya.
“Alhasil, mobil tersangka mengalami kecelakaan dengan tertabraknya oleh mobil pengendara yang melintas di perapatan Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep,” tambah Kasi Humas.
Saat mengalami kecelakaan, lanjut AKP Imran, tersangka tetap mengemudikan mobilnya yang sudah tidak terkendali hingga menabrak rumah warga.
“Tersangka kemudian menabrak rumah panggung warga di pinggir jalan poros Makassar-Pare dan segera diamankan, lalu dibawa ke Polsek Mandalle bersama dengan barang bukti uang celengan masjid yang dibawa kabur,” pungkas AKP Imran.
Tersangka AR kini diamankan di Mapolsek Mandalle Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut. (*)


Tinggalkan Balasan