SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengungkap kasus dugaan pembunuhan di Kampung Katapang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bungoro Iptu Muyassir Munir dalam konferensi persnya di Aula Polsek Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Senin (28/11/2022) kemarin.
Pada konferensi pers ini, Kanit Reskrim Polsek Bungoro Iptu Muyassir Munir didampingi Kapolsek Bungoro Kompol Andi Ilhamsyah dan Kasi Humas Polres Pangkep Iptu Imran.
Iptu Muyassir Munir mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan DG (24) mengakibatkan korban MF (22) meregang nyawa.
“TKP-nya ini terjadi di Kampung Katapang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep pada Minggu 27 November 2022, kejadian ini berupa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan menggunakan sebilah parang dan sebilah badik,” ungkap Iptu Muyassir.
Lanjut dikatakan, tersangka DG merupakan seorang supir, sementara korban MF adalah seorang petani.
“Korban berjenis kelamin laki-laki inisial MF (22) pekerjaan petani alamat Kecamatan Pangkajene, kemudian pelaku inisial DG (24) pekerjaan supir, Kecamatan Balocci,” terangnya.
Selain itu, Iptu Muyassir Munir juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengamankan barang bukti, berupa parang, badik, baju korban, celana korban, dan ban traktor.
“Adapun barang bukti (BB) yang pertama sebilah parang panjang 52 Cm yang dilengkapi ikat pinggang, sebilah badik panjang 27,5 Cm, celana korban, baju kaos hitam bertuliskan Adem Rader milik korban dan ban traktor,” tambah dia.
Diceritakan, kronologi kejadiaan berawal saat tersangka DG melihat korban MF masuk ke dalam rumah panggung miliknya, tersangka saat itu berada di atas rumah.
“Kemudian pelaku meneriaki korban dan langsung mengejar dan terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, pelaku dengan refleks mengambil parang di dekatnya dan langsung menebas lengan korban sebelah kiri, kemudian korban lari kemudian dikejar oleh pelaku dan tebas punggung korban bagian belakang, kemudian korban masih bisa lari dan saat sampai di lapangan, pelaku menikam korban di bagian dada sebelah kanan,” jelas Iptu Muyassir Munir.
Dikerahui, atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”
“15 tahun (ancaman penjara-red) ya paling lama,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan