SimpulRakyat.co.id, Luwu – Dalam hitungan jam, Polres Luwu berhasil menangkap tersangka IP (32) yang melarikan diri setelah diduga membunuh orang tua kandungnya sendiri, Amaluddin alias Haikal (50) di Lingkungan Barana Pance, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Minggu (13/11/2022).

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh bersama team Resmob Polres Luwu.

Kronologis Anak Bunuh Bapak Kandung 

Berdasarkan informasi, saat korban Amaluddin yang merupakan bapak kandung tersangka sedang berada di rumah bersama dengan IP.

Tersangka meminta rokok kepada salah seorang pekerja rumahnya SU, namun pada saat itu Amaluddin yang tidak senang melihat pelaku IP meminta rokok kepada pekerja rumahnya.

Pada saat itu korban langsung mengatakan,“Eh kenapa ko minta rokok begitu…!!!,”

Ia pun menjawab dengan membentak korban dan mengatakan “Na kenapai dimintaji na…,”

Kejadian tersebut merupakan pemicu  terjadinya pertengkaran mulut antara keduanya.

Berselang beberapa lama, Alimuddin pergi dengan menggunakan sepeda motornya, sedangkan tersangka IP masuk ke dalam rumah.

Sekira 10 menit kemudian, korban kembali ke rumah, dimana saat itu tersangka yang berada di dalam rumah mendengar suara Alimuddin sedang marah.

Selanjutnya, tersangka yang mendengar suara korban langsung keluar dari dalam rumah dan mengatakan, “Kenapa dimarahika terus …!!!,”

Lalu korban menjawab “Kau itu anak tidak ada memang gunamu, tidak ada kau kerja …!!!,”

Mendengar kata – kata tersebut. IP akhirnya emosi dan masuk ke dalam rumah mengambil sendok yang sebelumnya sudah ditajamkan oleh tersangka.

Tersangka berlari keluar dari dalam rumah sambil mengatakan “Na kerjaja juga, tidak jadi ini rumah kalau bukan juga saya ikut kerja …!!!”

Setelah itu, IP langsung menikam bapak kandungnya pada bagian ulu hati sebanyak 1 kali, hingga akhirnya korban jatuh tersungkur dan bersimbah darah.

Penangkapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, akhirnya diketahui tersangka IP setelah menikam orang tuanya Alimuddin alias Haikal melarikan diri menuju ke salah satu rumah yang beralamat di Barana Pance, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut. Team kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan di Lingkungan Barana Pance, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, selanjutnya Team kemudian membawa pelaku ke Polres Luwu untuk selanjutnya di lakukan introgasi dan penyidikan,” terang AKP Muhammad Saleh.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu AKBP Arisandi membenarkan penangkapan IP, dimana tersangka adalah anak kandung korban Amaluddin alias Haikal

“Dari hasil interogasi pelaku IP mengakui kalau benar dirinya telah melakukan penikaman terhadap korban Amaluddin alias Haikal pada bagian ulu hati sebanyak 1 kali,” ungkapnya.

Lanjut AKBP Arisandi mengungkapkan, motif tersangka melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah emosi lantaran tidak terima disebut anak tak berguna.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 buah senjata tajam berupa sendok yang telah ditajamkan dimana pada gagang di bungkus kain berwarna pink,” terang Kapolres Luwu.

“Sementara motifnya kami sementara gali apakah memang ini direncanakan atau spontan, jadi pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 338 KUHPidana, tapi kami tetap akan kembangkan pasal 340 karena sendok yang dipakai menikam sudah dibuat 1 minggu yang lalu,” tegas AKBP Arisandi.