SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) meringkus tiga pria yang diduga komplotan maling, kasus pencurian mesin pompa air untuk sawah dan jaring penangkapan ikan. Ketiga tersangka tersebut berinisial P (49), H (31) dan N (42).

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan (Kapolsek) Ma’rang, AKP Sunardi saat menggelar Konferensi Pers di aula kantor Polsek Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Kamis (03/11/2022).

AKP Sunardi mengatakan, ketiga tersangka tersebut diduga telah mencuri mesin pompa air di tiga TKP yang berbeda.

“Tersangka telah melakukan pencurian mesin pompa air dari empat TKP, tiga TKP pencurian mesin, satu TKP pencurian tabung di Desa Pitu Sunggu dan desa Pitue, sementara pencurian tabung di desa Tamangapa,” terang AKP Sunardi kepada awak media.

Lanjut dikatakan, modus dugaan tindak pidana tersebut dengan cara menyewa mobil dan bersama mendatangi sawah yang punya mesin pompa air. AKP Sunardi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air, mobil, gerobak dan alat perikanan.

“Modusnya tindak pidana ini adalah, para pelaku dengan menyewa kendaraan roda empat selanjutnya bergerak bersama menuju lokasi empang yang ada pompa airnya kemudian memgambil, tidak hanya mesin, semua yang bisa diuangkan itu diambil seperti gerobak, tabung gas, tabung oksigen, dan jaring ikan, kemudian dijual ke pembeli,” ujarnya.

“Tersangka atau yang melakukan itu adalah inisial P alamat di Desa Tamangapa, N asal Desa Padang Lampe, H asal Kelurahan Ma’rang, ketiganya sudah dilakukan penahanan, barang bukti yang diamankan, satu unit mobil sewa, tiga unit mesin pompa air, selain ada mesin, ada juga diamankan gerobak dan alat-alat perikanan, pasal yang disangkakan, pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.