SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Mitra penanganan Pelanggaran di ex café sunrise UPTD Industri Pengolahan dan Rumah Kemasan Lamalaka Bantaeng, Rabu (12/10/2022).
Kegiatan ini dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr Azry Yusuf SH MH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Fajlurrahman Jurdi SH MH selaku narasumber.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung mitra penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di antaranya Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Kepala Cabang Dinas Wilayah V Provinsi Sulawesi Selatan, Kasatpol-PP dan Damkar kabupaten Bantaeng, Kadis Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng Ali Imran, Kadis Infokom dan SP Kabupaten Bantaeng H Subhan, Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar Hamna, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Kadis PMD-PP dan PA Kabupaten Bantaeng, Ketua DPD JOIN Kabupaten Bantaeng Alimin DS , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng dan LP-Visi Nusantara Kabupaten Bantaeng.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan pemilu yang sedang berjalan, kegiatan ini juga sebagai ruang berbagi informasi bagi semua pihak sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak pelanggaran pemilu.
“Karena banyaknya penanganan pelanggaran pemilu yang ditangani bawaslu bukanlah merupakan sebuah Prestasi bagi Bawaslu yang setelah tahapan menghitung jumlah dan rekapitulasi data pelanggaran pemilu, akan tetapi yang diharapkan setelah selesai tahapan pemilu justru menghitung seberapa banyak jumlah pencegahan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu,” tegas Saleh.
Sementara itu, Dr Azry Yusuf menerangkan dalam materinya, Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu membutuhkan para stakeholder untuk mendukung demokrasi pemilu yang berintegritas.
“Pada tahun pemilu yang demokratis haruslah melihat prosesnya yang harus jelas aturannya dalam artian prosedur penanganan yang jelas dan tentunya melahirkan output yang jelas pula,“ tutur Asry.
Masih di tempat yang sama, Fajlurrahman Jurdi menyampaikan dalam materinya bahwa ada beberapa problem penegakan hukum berkaitan problem norma.
“Masyarakat mencari kemenangan bukan keadilan, uang mewarnai penegakan hukum. Penegakan hukum sebagai komoditas politik, lemahnya SDM, keterbatasan anggaran, intervensi dan sikap masyarakat,” ungkap dia.
“Hal yang paling urgen harus dipahami masyarakat dan penyelenggara pemilu lainnya kedepan dalam menghadapi pemilu 2024, jika ada surat panggilan maka penuhilah karena pasti surat pertama adalah klarifikasi. Jika ada rekomendasi Bawaslu maka laksanakanlah, jika ada keputusan atasan jabatan, misalnya sanksi bagi ASN, maka wajib ditindaklanjuti,” tambah Fajlur.
Ditambahkan Ningsih Purwanti, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Bantaeng, menyampaikan, penanganan pelanggaran administrasi diselesaikan di kantor Bawaslu.
“Pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan disentra Gakumdu (penegakan hukum terpadu) dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kita berharap ini dipahami masyarakat secara luas,” pungkas Ningsih.


Tinggalkan Balasan