SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan Operasi Rumah Kos-kosan di wilayah Bungoro.
Hal tersebut didasari keluhan masyarakat yang diduga kamar kost kerap dijadikan sebagai tempat ‘pesta’ minuman keras (miras) oleh para remaja yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Pada operasi Rumah Kos-kosan, Unit Reskrim Polsek Bungoro dipimpin Panit I Unit Reskrim Iptu Muyassir Munir dan berhasil menemukan sekolompok remaja yang diduga sementara berpesta miras, Minggu malam (23/10/2022).
Unit Reskrim Polsek Bungoro, Iptu Muyassir Munir dan anggotanya berhasil menemukan sekolompok muda mudi yang diduga pesta miras.
“Hal tersebut berdasarkan keluhan masyarakat tentang banyaknya rumah kos yang digunakan untuk berkumpulnya anak muda dan melakukan pesta minuman keras serta mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Dalam operasi Rumah Kos-kosan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bungoro menemukan barang bukti berupa minuman keras dan tempat minuman tuak atau yang lebih dikenal dengan sebutan ballo’.
“Sasaran antara lain, Rumah kost di Jln Poros Biring kassi, Desa Bowong Cindea, Kecamatan Bungoro KabupatenPangkep dan berhasil menemukan sekolompok Remaja yang sedang pesta miras dan mengamankan barang bukti 1 botol topi miring dan 1 jerigen lima liter bekas minuman tuak (ballo), serta mengamankan 5 orang remaja yang sedang berpesta miras,” terangnya.
“Selanjutnya di rumah kos-kosan Jln Meredeka Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep dan menumukan pasangan muda mudi yang sedang pesta miras dan mengamankan barang bukti berupa 1 botol topi miring dan 1 botol bir bintang, serta mengamankan 4 orang remaja,” pungkasnya.
Selanjutnya sekelompok muda mudi tersebut dibawa ke Mapolsek Bungoro untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.


Tinggalkan Balasan