SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan di 31 desa se-Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) direncanakan pada 5 Desember 2022 mendatang.

Dari sekian desa yang akan melaksanakan Pilkades, terdiri 24 desa berada di wilayah kepulauan dan 7 desa wilayah daratan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Djajang Andi Abbas beberkan bahwa Pilkades tersebut sudah direncanakan minggu pertama Desember mendatang

“Kami rencanakan, 5 Desember pemilihan kepala desa,” ujar Djajang, Rabu (14/9/2022).

Diketahui, tahapan pilkades dimulai 19 September 2022. DPMD melakukan sosialisasi peraturan bupati tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 sebagai pedoman pelaksaan Pilkades.

Sosialisasi yang menghadirkan camat dan BPD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang regulasi pelaksanaan Pilkades serentak.

“BPD yang akan membentuk panitia pemlihan kepala desa(PPKD), Untuk itulah kami undang BPD hadir untuk mengetahui apa saja persiapan Pilkades serentak. Selaian PPKD yang dibentuk oleh BPD, ada juga PPKD kabupaten yang diSKkan oleh bupati,” tambahnya.