SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Mulai pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022, akan dilaksanakan Operasi Zebra 2022 secara serentak. Termasuk Polres Sidrap Polda Sulsel.

Terkait itu Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan, agar meningkatkan kedisiplinan berlalulintas dengan melengkapi surat kendaraan yang aktif serta peralatan kendaraan standart.

“Mohon dilengkapi kelengkapan kendaraannya dan surat-surat kendaraan diperhatikan. Serta yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diminta untuk tidak mengemudi atau mengendarai kendaraan karena hal itu membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Mahrus Ibrahim, Kamis (29/09/2022).

Perlu diperhatikan, kegiatan operasi serentak ini akan fokus pada tujuh prioritas pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud, yaitu penggunaan telepon selular saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara melawan arus, serta pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan.