SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepala Desa (Kades) Biringere, M Syawir membantah soal adanya dugaan tambang ilegal terkait pengerukan sungai di Desa Biringere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
“Saya atas nama pemerintah desa menyampaikan kepada teman-teman media sebelumnya memohon maaf jika saya khilaf dan salah,” ungkap Syawir mengawali konferesi persnya di Warung Kopi (Warkop) Mazzagena, Kabupaten Pangkep, Senin (4/7/2022) kemarin.
Lanjut Syawir menerangkan, pihaknya tidak melakukan tambang sebagaimana isu yang merebak, namun pengerukan sungai itu bertujuan mencegah banjir di musim hujan.
“Kami lakukan disana itu memperdalam sungai karena setiap tahun itu air sungai itu meluap membanjiri pemukiman,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Syawir juga membeberkan tanah milik Pemda Pangkep di area sungai telah disertifikatkan oleh mantan Kades sebelumnya.
“Saya pernah ketemu sama Sekda, minta untuk memproses tanah Pemda yang disertifikat mantan kepala desa,” katanya.
“Lokasi itu diambilkan sertifikat (mantan Kades) sendiri dengan program kemarin. Itu sudah pelanggaran berat, mesti ditindak yang begini,” tambah Syawir.
Lanjut dikatakan, lokasi lahan milik Pemda Pangkep yang dimaksud adalah pemukiman warga hingga pinggir sungai.
“Status lahan ini adalah milik pemda, sungai tidak masuk di situ,” katanya.
“Milik pemda itu mulai dari kantor desa sampai ke pemukiman. Itu pinggir-pinggir kesana satu hektar setengah mantan kepala desa kemarin yang ambilkan sertifikat,” pungkasnya.
Reporter: Faried


Tinggalkan Balasan