SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Setiap tahun angka pengguna Narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng diperkirakan meningkat, terbukti dengan banyaknya pelaku narkotika yang ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor (Satnarkoba Polres) Bantaeng.
Terbaru, tertangkapnya seorang terduga bandar berinisial AD (33), warga Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, mendapat respon dari Mahasiswa Bantaeng.
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah dua sumber hukum positif yang bisa digabungkan menjadi satu dalam melakukan proses hukum pelaku pidana Narkotika.
Hal itu disampaikan kader Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB), Ikhlasul Amal ke media ini di Bantaeng, Minggu (1/5/2022).
Ikhlasul Amal yang juga Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UIN Makassar ini berpendapat, peredaran narkotika yang tergolong extraordinary crime, maka dibutuhkan pula tindakan extra dalam pemberantasannya.
“Saya berpendapat bahwa strategi pemberantasan tidak lagi dengan hanya pemenjaraan (kurungan badan) terhadap pelaku, dalam hal ini bandar Narkoba, tetapi dengan melakukan perampasan aset, dan mencari aliran dana hasil dari tindak pidana yang mendahuluinya, yaitu pidana narkotika, dengan kata lain memiskinkan bandar Narkotika,” katanya.
Lanjut ia mendesak Polres Bantaeng melakukan tindakan lebih lanjut dengan mencari aliran dana bandar narkoba tersebut, baik itu benda atau aset bergerak, maupun tidak bergerak dengan bekerja sama dengan pihak instansi terkait untuk melakukan penelusuran dana hasil dari perbuatan pidana mengedarkan narkotika tersebut.
“Terutama bekerja sama dengan BNN yang sesuai kewenangannya dalam Undang-Undang No 35 tahun 2009, Pasal 80, di antaranya meminta kepada pihak bank memblokir rekening hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi dari pihak PPATK, meminta data kekayaan dan data perpajakan dari pihak terkait. Serta tindakan lain yang dimungkinkan untuk dilakukan dalam melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres Bantaeng,” pungkas Ikhlasul Amal.
Laporan: Irwan
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan