SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Personel Satlantas Polres Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKP Ida Ayu Made Ari Suastini SH memberikan teguran dan sanksi membaca Ayat Kursi kepada pengendara roda dua (motor) yang tidak memakai helm, Kamis (7/4/2022).
Kasat Lantas Akp Ida Ayu Made Ari Suastini mengatakan, penghafalan ayat kursi dilakukan untuk sebagai sanksi kepada pengendara karena tidak memakai helm.
“Kami sampaikan bahwa saat ini tidak dilakukan tilang, namun hanya menghafal ayat kursi sebagai sanksinya, namun jika bapak-bapak itu kembali berkendara sambil berboncengan dan keduanya tidak memakai helm dan hanya memakai songkok atau peci saat berkendara maka sudah tidak ditoleransi lagi dan dilakukan tilang,” ujar Kasat Lantas.
Pada kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Pangkep juga meminta kepada semua pengendara bermotor untuk memakai helm terlebih dahulu saat berkendara, baru memakai songkoknya pada saat sampai di Masjid.
“Pemakaian helm saat berkendara itu wajib, selain melindungi diri dari hal yang tidak diinginkan, pemakaian helm juga sudah ada tertuang dalam undang-undang dan sangsinya bisa ditilang,” terang AKP Ida Ayu Made Ari Suastini.
Reporter : Faried
Editor : Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan