SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memberikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal tersebut diserahkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pangkep sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Rabu (13/4/2022).
Kepada Dinas Sosial (Kadis Sosial) Hj Najemiah mengatakan, jaminan kesehatan tidak hanya untuk masyarakat kurang mampu, namun orang gangguan jiwa juga dapat, dikatakan bahwa ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya.
“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warganya, jaminan kesehatan, bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu, tapi juga untuk ODGJ,” ujar Hj Najemiah.
Lanjut Kadis Sosial, Hj Najemiah menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan yang diberikan kepada ODGJ itu BPJS kelas III (Tiga) dan iurannya ditanggung pemerintah Kabupaten Pangkep.
“BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ itu kelas III,” jelasnya.
Namun lanjutnya, ODGJ yang diikutkan BPJS Kesehatan harus memiliki data kepemdudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Kadis Sosial Pangkep Hj. Najemiah menambahkan bahwa ODGJ yang diberikan BPJS Kesehatan itu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti gambar rumah dan surat keterangan dari pemerintah setempat.
“e-KTP, Kartu Keluarga, foto rumah dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan,” tambahnya.
Diketahui, pemberian kartu BPJS kesehatan khusus kepada ODGJ oleh Dinas Sosial Kabupaten Pangkep bersama pihak terkait, itu telah merujuk salah satu ODGJ warga Desa Sapanang ke RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.
Reporter : Faried
Editor : Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan