Simpulrakyat.co.id, Makassar – Kisruh Bangunan permanen yang berdiri di atas Drainase milik usaha agen gas elpiji di komplek Minasa Upa kecamatan Rappocini mulai menemui titik terang, Pemilik bersedia membongkar bangunannya yang dinilai melanggar aturan tata kota.

Kebesaran hati pemilik bangunan terketuk setelah dilaksanakannya mediasi di kantor Dinas tata ruang (Distaru) kota Makassar pada Senin 21/3 lalu. Pertemuan ini dihadiri perwakilan warga, pemilik bangunan dan unsur pemerintah kecamatan-kelurahan setempat.
“Orangnya sudah dipanggil, kita mediasi dipertemukan dengan masyarakat setempat di kantor DTRB (Distaru).
Dan hasilnya, pemiliknya bersedia membongkar bangunannya, mengembalikan posisinya ke belakang drainase.” terang Kabid Penindakan dan Penertiban Distaru kota Makassar Karyadi Kadar, Rabu (06/04/2022).
Terpisah, Camat Rappocini Syahruddin ditemui di kantornya mengatakan bahwa bangunan tersebut bersedia dibongkar oleh pemiliknya setelah dilakukan peneguran oleh pemerintah
“Yang bersangkutan tau bahwa itu melanggar, cuma setelah dia coba coba dan tidak ada peneguran sejak awal. Ketika terjadi banjir akibat penutupan drainase warga tersebut ditegur dan disampaikan pelanggaran apa yang dilakukan. Dia langsung sadar dan bersedia membongkar sendiri bangunannya.” ucapnya,
“Kita sudah mengingatkan kembali kepada pemilik bangunan dan kalau mereka sengaja tidak lakukan pembongkaran sesuai isi pernyataan, maka kita bongkar paksa.” tegas Syahruddin.
Kesediaan membongkar bangunan itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangani pemilik bangunan atas nama Andarias Bontang. Surat pernyataan itu berisi 4 poin, isinya antara lain;
1. Bersedia untuk membongkar bangunan milik saya yang berada di atas saluran air (drainase) yang terletak di jalan BTN. MINASA UPA BLOK G.30 No. 1 kelurahan Minasa Upa Kecamatan Rappocini,
2. Pelaksanaan pembongkaran bangunan sebagaimana pada point 1 (satu) dilaksanakan paling lambat pada Akhir bulan April 2022.
3. Bilamana dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, sebagaimana dimaksud pada point 2 (dua) saya tidak melakukan pembongkaran, maka saya bersedia untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
4. Surat Pernyataan ini, saya buat dan tandatangani tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Sebelumnya, bangunan yang berdiri di atas drainase milik Andarias diketahui berdasarkan laporan warga setempat yang kemudian ditelusuri oleh pemerintah kecamatan Rappocini. Bangunan yang dimanfaatkan sebagai usaha agen penyalur gas elpiji tersebut dikeluhkan masyarakat karena kerap mengakibatkan banjir saat musim penghujan.
Reporter: Ilho


Tinggalkan Balasan