Makassar, Simpulrakyat.co.id -Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi yang wajib diperoleh sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menjadikannya satu izin terpadu yang lebih mudah dan efisien.
PBG mulai diterapkan di kota Makassar sejak Januari 2024, namun nampaknya masih banyak masyarakat yang belum begitu baik merespon aturan ini.
Salah satunya di jalan Tala Salapang kelurahan Karunrung kecamatan Rappocini nampak proses pengerjaan bangunan permanen di atas lahan seluas 25M².
Seorang pengawas di wilayah pembangunan itu menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan selama sebulan

“Sudah berjalan satu bulan lebih sejak bulan puasa pak. targetnya kita kerja ini 60 hari.” ujar Ishak pengawas kontraktor bangunan itu.
Ditanya mengenai izin bangunan Ishak mengatakan pihak pemilik sementara melakukan proses perizinan melalui sistem online (OSS),
“Kalau izinnya ada perusahaan lain yang urus pak karena PBG ini pakai jasa konsultan. Tapi sudah diurus itu izinnya.” tandas Ishak.
Diketahui lokasi bangunan itu seluas 25×25 meter persegi yang rencananya akan dibangun sebuah gedung permanen dua lantai (Alfa midi). Pengerjaan sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan dan diduga tidak memiliki Ijin mendirikan bangunan atau PBG.
Lurah Karunrung M Iqbal menerangkan bahwa pihaknya telah beberapa kali turun memantau proses pembangunan tersebut, namun pemilik bangunan terkesan tidak peduli dan mengindahkan arahannya.
“Kami dari kelurahan sudah beberapa kali turun ke lokasi pembangunan itu meminta penjelasan terkait Perizinan bangunan, namun pihak di sana belum menanggapi hanya mengarahkan ke Dinas Tataruang kota Makassar karena proses izin sekarang sudah berubah dari IMB menjadi PBG.” ucap Iqbal.
“Pengakuannya sih izinnya ada orang yang urus dan sementara berproses di Perizinan, tapi saat diminta mereka tidak dapat memperlihatkan.” tambahnya.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Agus Mulia mengatakan proses pembangunan gedung di jalan Tala Salapang belum mengantongi PBG,
“Kami sudah selidiki dan ditemukan pembangunan itu belum memiliki PBG sehingga akan kami layangkan surat teguran hari ini.” ucap Agus, Senin (6/52024).
Lebih lanjut, Agus menuturkan akan menindak lanjuti surat teguran tersebut bahkan jika diperlukan pihaknya akan melakukan penyegelan.
“Setelah ini jika pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran ini maka akan lanjut ke teguran 2 dan jika masih tidak peduli maka kami akan hentikan paksa.” tegasnya.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Bangunan Gedung bersama dengan UU Cipta Kerja juga dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda.
Jika pemilik atau pengguna bangunan gedung tidak mematuhi peraturan hukum, mereka dapat dihukum penjara selama maksimal 3 tahun atau didenda hingga 10% dari nilai bangunan gedung jika tindakan mereka menyebabkan kerugian harta orang lain.
Jika tindakan tersebut mengakibatkan cedera permanen pada orang lain, pelaku dapat dihukum penjara selama maksimal 4 tahun atau denda hingga 15% dari nilai bangunan gedung.
Selanjutnya, jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian orang lain, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dihukum penjara selama maksimal 5 tahun dan didenda hingga 20% dari nilai bangunan gedung.
(BiMa*)


Tinggalkan Balasan