SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pulau Pamalikang, Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalukuang Masalima (Kalmas), mempertanyakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Januari, Februari dan Maret 2022, berupa uang tunai senilai Rp600.000 yang disalurkan melalui PT Pos di Pulau Pamalikang, Rabu (16/3/2022).
Usai penyaluran BPNT tersebut, salah seorang KPM Desa Sabaru yang enggan namanya dipublis bertanya ke media ini, terkait informasi yang beredar bahwa uang Rp600 ribu itu diduga disarankan untuk dibelanjakan berupa beras yang dibawa oleh pendamping PKH.
“Bagaimana itu bantuan yang Rp600.000, apakah bisa saya pakai belanja karena ini ada informasi bahwa tidak bisa dibelanjakan karena akan ada datang beras yang akan ditukar dengan uang yang Rp600 ribu,” terangnya.
Mendengar informasi tersebut, media ini langsung menghubungi Koordinator Kecamatan Program Keluarga Harapan (Korcam PKH), Ahmadi atau yang lebih akrab disapa Adi.
Adi mengatakan, dana BPNT itu boleh dibelanjakan KPM selama berupa Sembako dibuktikan dengan nota pembelanjaan sebagai laporan penggunaan dana Bansos tersebut.
“Silakan dibelanjakan, tapi kami butuh juga laporannya untuk siapa yang sudah belanjakan, kami tidak ada paksaan, silakan dibelanjakan tapi kami mau pastikan apakah memang benar dibelanjakan Sembako,” terangnya.
Lanjut dikatakan Ahmadi, uang Rp600.000 itu diperuntukkan untuk belanja Sembako, tapi tidak harus belanja beras yang akan dibawa oleh pihaknya.
“Iya karena memang peruntukannya untuk belanja Sembako, tetapi tidak harus belanja beras yang saya bawa nanti,” ungkapnya.
Ahmadi juga menyampaikan bahwa informasi yang beredar soal KPM yang tidak beli beras akan terhapus namanya sebagai penerima BPNT adalah hoaks.
“Tidak ada yang begitu, pokoknya itu penting dipastikan untuk dibelanjakan Sembako, intinya harus memang dibelanjakan Sembako dananya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan aturan terbaru penyaluran BPNT kini berupa tunai yang disalurkan melalui PT Pos. Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warong, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung Sembako berdasarkan Keputusan Mensos 24/HUK/2022, dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK/01/2/2022.
Dalam Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin tersebut tertuang bahwa bantuan program Sembako hanya untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan atau barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Bahan pangan yang dimaksud harus memiliki kandungan Karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan/atau vitamin dan mineral. Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan karbohidrat paling sedikit meliputi beras, jagung pipilan, sagu dan/atau bahan pangan kandungan karbohidrat lain sesuai dengan kearifan lokal.
Begitu pun dengan jenis bahan pangan, harus memiliki kandungan protein hewani paling sedikit meliputi telur, daging sapi, daging ayam, ikan dan/atau bahan pangan kandungan protein hewani lain sesuai dengan kearifan lokal.
Sementara jenis bahan pangan yang memiliki kandungan protein nabati paling sedikit meliputi kacang-kacangan, tempe, tahu dan/atau bahan pangan kandungan protein nabati lain sesuai dengan kearifan lokal. Jenis bahan pangan yang memiliki kandungan vitamin dan mineral paling sedikit meliputi sayuran dan/atau buah-buahan.
Jenis bahan pangan tersebut merupakan bahan segar dan bukan produk olahan serta diutamakan berasal dari bahan pangan produksi daerah setempat.
Reporter: Faried
Editor : Ahmad


Tinggalkan Balasan