SimpulRakyat.co.id, Bulukumba – Pascameninggalnya Alimuddin (55), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, manajemen RS Sultan Daeng Raja Bulukumba menuai kritikan dari warga, Rabu (16/3/2022).

Ekawati, salah satu warga Kampung Sumalaya, Desa Lembana, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, sangat menyangkan sikap pihak manajemen RS Sultan Daeng Raja yang memberikan syarat operasi dengan KTP dan BPJS kepada Alimuddin yang meninggal dunia di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bulukumba, saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP).

“Saya sebagai warga Kecamatan Kajang, sekarang apapun itu harus ikut regulasi (aturan-red), tapi jika dikondisikan dengan penyelayan masyarakat nyawa pasien harus ditangani dulu secara medis, sementara urusan administarsi bisa menyusul,” kata dia.

Ia juga menyesalkan sikap pihak manajemen RS Sultan Daeng Raja lantaran dinilai kurang memiliki rasa empati.

“Masa iya, regulasi mengalahkan rasa empati (kemanusiaan), ini sangat kami sayangkan. Sekarang siapa yang bertanggung jawab?,” kesal Ekawati.

“Kami berharap ada sanksi yang diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada pihak RS Sultan Daeng Raja Kabupaten Bulukumba,” pungkas dia.

Alimuddin meninggal saat mengurus KTP-el di Kantor Disdukcapil Bulukumba.

Sebelumnya diberitakan, Alimuddin meninggal saat mengurus KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba.

Warga berusia 54 tahun itu terpaksa datang ke Disdukcapil dalam keadaan sakit, demi mendapatkan identitas untuk mengurus BPJS Kesehatan.

Sementara itu, menurut Kepala Disdukcapil Bulukumba, A Mulyati Nur, almarhum mengembuskan nafas terakhir di kantor Disdukcapil usai melakukan perekaman data E-KTP pada Selasa siang, 15 Maret 2022.

“Dia meninggal setelah melakukan perekaman data KTP, selesai foto, pengambilan biometrik, lalu tanda tangan, pas mau turun sudah tidak berdaya lagi,” ungkap Mulyati kepada awak media.

Laporan: Irwan
Editor:  Ahmad