SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kepala Desa (Kades) Tabo-tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Hairil Anwar resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) berinisial AS ke Polres Pangkep.

Hal tersebut disampaikan Kades Tabo-tabo, Hairil Anwar, didampingi kuasa hukumnya Saldin Hidayat SH, Muh Hijeruddin Islam SH MH dan Muarif SH melalui Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Kantor DPRD Pangkep, Jl Cendana, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Rabu (30/3/2022).

“Saya melaporkan (pencemaran nama baik-red) terkait laporan LSM BAPAN RI ke Kejaksaan. Kedua, saya ingin mengklarifikasi (tudingan Pungli) ini dan melaporkan balik ke kepolisian terkait apa yang dilakukan oknum LI BAPAN RI DPC Pangkep kepada saya,” kata Hairil.

Lanjut dikatakan Hairil, langkah hukum ini ditempuh lantaran dinilai telah mengganggu kegiatan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan program Redistribusi Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa poin yang saya laporkan ke Kepolisian, pertama mengganggu kegiatan pemerintahan desa. Kedua, ada indikasi pengancaman meminta senilai uang dan mengganggu ketentraman masyarakat,” terang Hairil Anwar kepada awak media.

Kades Tabo-tabo, Hairil Anwar, didampingi kuasa hukumnya Saldin Hidayat SH, Muh Hijeruddin Islam SH MH dan Muarif SH melaporkan oknum LSM ke Mapolres Pangkep, Rabu (30/3/2022). (Foto: Faried/SimpulRakyat.co.id).

Hairil Anwar juga menceritakan bahwa sebelumnya empat orang oknum LSM tersebut menemui dirinya di Kantor Desa Tabo-tabo, pada Senin (21/3/2021) sekira pukul 18.00 Wita, mempertanyakan aduan masyarakat terkait dugaan Pungli aparat pemerintah desa pada program redistribusi tanah .

“Oknum LI BAPAN RI pernah datang satu kali, malam setelah Magrib. Setelah balik dari kantor desa, dia telpon saya, dia minta ketemu dan minta untuk membeackup saya. Saya kurang tahu juga mereka dari mana, tapi ada namanya AS (inisial) dari LI BAPAN RI itu yang saya tahu. Mereka datang empat orang saat itu, mereka minta uang sebanyak Rp35 juta. Saya kurang tahu itu untuk apa, tapi itu dimintai secara pribadi, katanya untuk menyelamatkan ini temuan, katanya ‘temuan pungli’ di masyarakat,” beber Hairil.

Masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum Kades Tabo-tabo, Saldin Hidayat menerangkan, sebelumnya kliennya diminta menyerahkan dana Rp35 juta oleh oknum LI BAPAN RI DPC Pangkep untuk menutup kasus dugaan Pungli program redistribusi tanah tersebut.

“Kami melaporkan (dugaan pemerasan) oknum LI BAPAN RI, inisial AS, lantaran pada saat itu klien kami dimintaki’ Rp35 juta, dengan alasan pak desa akan dibina setelah diberikan dana Rp35 juta, dan dugaan pungli oknum perangkat desa ini disetop,” kata Saldin.

Sementara itu, Ketua LI BAPAN RI DPD Sulsel melalui Sekretaris Badan (Sekban) LI BAPAN DPC Pangkep, Syahrul yang dikonfirmasi terpisah media ini, mempersilakan Kades Tabo-tabo untuk melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Saya selaku Sekretaris Badan (Sekban) LI BAPAN RI DPC Pangkep mewakili Kepala Badan (Kaban) LI BAPAN RI DPD Sulsel menaggapi, silakan saja melaporkan ke Polres. Namun, perlu juga pak Kades ketahui ini pelaporannya ditujukan kemana, lembaga atau pribadi? karena kalau tidak terbukti, nanti Lembaga LI BAPAN RI akan melaporkan kembali pencemaran nama baik lembaga kami,” tegas Syahrul.

Lanjut Syahrul mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan Pungli tersebut berdasarkan bukti dari hasil investigasi di Desa Tabo-tabo.

“Tidak mungkin lembaga BAPAN RI melaporkan adanya dugaan Pungli kalau tidak ada bukti yang kuat yang didapatkan dari hasil investigasi,” pungkas Syahrul.

Reporter: Faried
Editor: Ahmad