SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), AKP Ida Ayu Made Ari Suastini melakukan penertiban berlalu lintas untuk anak sekolah di bawah umur 17 tahun.

Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini secara tegas melarang anak sekolah di bawah umur 17 tahun mengendarai motor dan berlalu lintas di jalan raya Kabupaten Pangkep, Rabu (30/3/2022), kemarin.

Dibantu beberapa anggotanya, Kasat Lantas memberhentikan semua pengendara di bawah umur dan anak sekolah yang tidak memakai helm saat berkendara untuk turun dari kendaraannya, lalu diantar oleh personel Polantas menggunakan mobil dinas Satlantas ke sekolahnya masing-masing.

“Motornya kami amankan terlebih dahulu, nanti akan dikembalikan setelah orang tua dari anak tersebut datang ke kantor Satlantas Polres Pangkep membawa surat-surat kendaraan, dan anaknya diminta berjanji untuk tidak berkendara lagi sebelum usianya 17 tahun dan memiliki SIM baru setelah itu kendaraannya di kembalikan,” ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas Polres Pangkep ini berharap orang tua siswa dan guru sekolah dapat bekerja sama untuk tidak membolehkan siswa berkendara sebelum memiliki SIM.

“Kami harapkan peran semua pihak orang tua, guru dan elemen masyarakat terkait untuk bahu-membahu melarang anak-anak pelajar yang belum layak berkendara atau di bawah usia 17 tahun untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena berpotensi kecelakaan lalu lintas,” terang Kasat.

Diketahui, dari penertiban kendaraan ini, Satlantas Polres Pangkep mengamankan 37 roda dua, 4 roda enam, 1 roda empat jenis pick up.

Reporter: Faried
Editor: Ahmad