SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa, Pemerintah Desa Tabo-tabo gandeng LBH-Pangkep berikan sosialisasi hukum bagi masyarakat Desa Tabo-tabo, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Kantor Desa Tabo-tabo, Selasa (15/2/2022).
Direktur LBH-Pangkep, Muh Hijeruddin Islam mengatakan, kegiatan ini merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah Desa Tabo-tabo.
“Sosialisasi hukum ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang syarat-syarat dan tata cara masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kata Muh Hijeruddin Islam.
Sedangkan menurut Sekjen LBH-Pangkep, Muarrif mengatakan, dalam sosialisasi ini pihaknya memberikan penyadaran tentang hak kepemilikan tanah dan pentingnya buku nikah.
“Dari hasil sosialisasi hukum yang kami lakukan di desa Tabo-tabo terdapat dua garis besar permasalahan yang terjadi di desa tersebut, yang pertama permasalahan tentang hak kepemilikan tanah dan yang kedua masih banyak warga yang pernikannya belum terdaftar atau belum memiliki buku nikah,” ungkap Muarrif.
Sementara itu, Kepala Desa Tabo-tabo, Chaeril Anwar menyampaikan ungkapan terimakasih pada LBH-Pangkep atas terselenggaranya sosialisasi ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak LBH-Pangkep karena dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi hukum di masyarakat, kami juga dapat mengetahui jika ada permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat desa tabo-tabo sehingga kedepannya kami akan segera melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan hal tersebut,” pungkasnya.
Pewarta: Agus
Editor: Agus


Tinggalkan Balasan