SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara, Sulawesi Selatan (DPP Lidik Pro Sulsel), menyesalkan tak hadirnya pihak kepolisian wilayah hukum Polres Pangkep dalam pengamanan perkara tanah, antara massa pihak Kasa bin Tawe dengan Ansar di Bangkesakiang, Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkep, Sabtu kemarin.
Kekecewaan itu disampikan Plt Ketua DPD Lidik Pro Kabupaten Pangkep, A Mattawang kepada media ini, Minggu (26/12).
“Lidik Pro mempertanyakan ada apa dengan pihak kepolisian di Polsek Balocci dan pihak Polres Pangkep?, hingga peristiwa yang hampir menimbulkan korban tidak dihadiri satu orang aparat keamanan pun,” kata A Mattawang.
Lanjut dikatakan, Lidik Pro Sulsel telah diberi kuasa oleh Kasa bin Tawe untuk melakukan pendampingan dalam pemasangan papan bicara kembali karena diduga diserobot oleh Ansar beberapa bulan yang lalu.
“Saat peristiwa bersitegang dan adu mulut itu terjadi, tidak ada satupun aparat kepolisian setempat hadir pada saat proses pemasangan papan bicara itu yang berlangsung di lokasi,” kesal Ketua DPD Lidik Pro Pangkep ini.
Padahal, kata A Mattawang, selaku penerima kuasa dua dari Kasa bin Tawe, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan sehari sebelumnya ke Polsek Balocci, Polres Pangkep, Pemerintah Kecamatan Balocci dan Kelurahan Kassi.
Sementara itu, Pengurus DPP Lidik Pro Sulsel, Daeng Ali dalam menyikapi pengamanan tersebut mengatakan, pihaknya berharap kejadian ini tidak terulang lagi.
“Kami bahkan melihat ada kesan pembiaran penanganan serius dengan kasus ini, padahal sudah jelas bahwa tanah milik Kasa bin Tawe ini telah diberita acara eksekusikan oleh pihak Pengadilan Negeri Pangkep pada tahun 2016 lalu, bernomor : 20 / pen.Pdt.G.Eks/2016/PN.Pkj,” terang Daeng Ali.

“Masa, sudah ada berita acara esksekusi terjadi di tahun 2016 yang berpihak ke Kasa bin Tawe, kemudian 2 bulan terakhir ini diduga Ansar menyerobot kembali dengan memasang papan bicara yang didampingi oknum LSM yang dikabarkan berasal dari Palopo,” tambah Daeng Ali selaku penerima kuasa 1 dari Kasa bin Tawe.
Lanjut Ali, atas kasus sengketa tanah ini, pihaknya menduga Ansar menyerobot tanah Kasa bin Tawe seluas 8,5 hektar.
“Kami akan mengawal laporan penyerobotannya di Polda yang sebelumnya telah dilaporkan oleh anak Kasa bin Tawe, Bapak Amrullah,” tegas Ali.
Masih di tempat yang sama, Ketua DPP Lidik Pro Sulsel, Kemal Situru yang dikonfirmasi terkait perkara tanah tersebut membenarkan adanya ketegangan dan adu mulut kedua belah pihak.
“Benar bersitegang itu sempat terjadi, baik fisik maupun adu mulut, namun sangat disayangkan pihak Polri setempat tidak kelihatan berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung, nanti sejam lebih kemudian ada salah satu orang anggota Bhabinkamtibmas datang, itupun hanya sebentar lalu kembali lagi dan mengatakan akan pergi memanggil Pak Kapolsek Balocci,” jelas Kemal.
Diketahui, DPP Lidik Pro Sulsel bersama dengan DPD Lidik Pro Maros dan DPD Lidik Pro Pangkep merencanakan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Polda Sulsel dan Polres Pangkep terkait kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat prihal pengamanan sengketa tanah tersebut. (**)
Reporter: Arwan Rewa
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan