SimpulRakyat.co.id, Gowa – Keterbukaan informasi pembangunan Desa Parigi, khususnya Wilayah Patuku, dilakukan dengan cara menyebarluaskan beragam informasi tentang pembangunan desanya, termasuk kejadian perambahan hutan yang dilakukan oknum mafia tanah di Tinggi Moncong.

Demikian dikatakan Praktisi Hukum dari Law Firm Lardihati Nusantara & Partners, La Ode Abdul Rahim SE SH MH ke media ini lewat keterangan tertulisnya ke media ini di Makassar, Kamis (21/10).

“Kemudian, kepala desa memiliki kewajiban melakukan sosialisasi pembangunan desa yang merupakan upaya untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi  tentang pembangunan desanya, maupun informasi tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa, termasuk kejadian-kejadian seperti yang dialami para Petani Patuku yang saat ini sedang viral dibicarakan para tokoh di setiap tempat-tempat keramaian,” ujar La Ode Abdul Rahim.

Lanjut dikatakan, karena yang diketahui publik berdasarkan peraturan perundang-undangan desa, kata La Ode,  desa dapat menggunakan Dana Desa (DD) untuk membiayai kegiatan penyebaran informasi pembangunan desa dengan cara mengadakan peralatan yang dibutuhkan untuk menyebarkan informasi, maupun menggunakan dana desa untuk membiayai pengelolaan kegiatan keterbukaan informasi pembangunan desa.

“Jadi tidak ada alasan jika anggaran untuk menyebarkan informasi Desa Patuku dikatakan dananya tidak ada,” tegas La Ode.

Pada akhirnya, ujar La Ode, dalam pengadaan yang bersifat  kontraktual itu, masyarakat penerima Informasi tentang desanya mampu mengatasi dan memecahkan masalah-masalah dalam pengelolaan dana desa yang bersifat perdata maupun pidana melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Jangan coba-coba menyembunyikan informasi terkait keselamatan warga desa Patuku yang sedang dalam ancaman pihak luar, khususnya ancaman dari para mafia-mafia tanah yang saat ini sedang diberantas secara keseluruhan oleh pemerintah RI,” ujar dia.

Untuk diketahui semua pihak tentang masyarakat atau warga yang saat ini sedang dalam ancaman para oknum mafia tanah, warga yang hidup turun-temurun di Patuku itu wajar jika mereka mempertahankan hak-haknya dari para oknum mafia, karena selain dari mereka telah membayar pajak PBB, mereka juga telah melaksanakan reboisasi sesuai Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Laporan: MBR
Editor: Sukma Paramita