SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Suasana di kompleks Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa mendadak berubah tegang, Kamis, 30 Juli 2026.
Sejumlah personel Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan datang dengan pengawalan ketat.
Polisi berseragam lengkap dan membawa senjata laras panjang berjaga di sekitar lokasi ketika penyidik mulai memasuki gedung.
Penggeledahan itu menjadi babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 yang bernilai sekitar Rp16 miliar.
Tak hanya menyasar kantor Dinas Pendidikan, penyidik juga mendatangi Kantor Bupati Gowa serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga Kamis sore, belum ada keterangan resmi mengenai dokumen maupun barang bukti yang diamankan selama penggeledahan.
Diketahui, langkah penyidik dilakukan hanya sehari setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa sebagai saksi di kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pemeriksaan itu menandai semakin luasnya rangkaian penyelidikan terhadap proyek yang sejak awal menuai sorotan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Bupati Gowa.
“Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk hari ini salah satunya adalah Bupati Gowa dan itu diperiksa sebagai saksi,” kata Didik, Rabu, 29 Juli 2026 kemarin.
Menurut Didik, Husniah mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 Wita oleh penyidik Subdit Tipidkor.
Namun, dia belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan maupun hasil yang diperoleh penyidik.
“Nanti perkembangannya akan kami sampaikan karena sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” tandasnya.
Penyelidikan proyek pengadaan seragam sekolah gratis ini sebelumnya juga menjadi perhatian Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Program yang menelan anggaran sekitar Rp16 miliar itu masuk dalam daftar kebijakan yang ditelusuri pansus untuk mengungkap dugaan persoalan dalam pelaksanaannya.
Penggeledahan terhadap sejumlah kantor pemerintahan memperlihatkan bahwa penyidik kini tidak lagi sekadar mengumpulkan keterangan para saksi.
Tahap ini umumnya dilakukan untuk menelusuri dokumen, kontrak, hingga jejak administrasi yang diduga berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.
Meski demikian, hingga kini Polda Sulsel belum menetapkan tersangka maupun membeberkan konstruksi perkara secara resmi. (*)


Tinggalkan Balasan