SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dalam setiap Program Pemerintah yang bersifat Strategis seperti Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL), tentunya di saat pencanangannya seluruh objek yang ditunjuk pemerintah telah terbebas dari hak-hak kepemilikan masyarakat, termasuk hak kepemilikan rincik yang diakui pihak tertentu yang datang di Patuku.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Ishak Zulkarnain SH MH ke media ini di Makassar, Minggu (17/10).

“Jadi sangat mustahil dan tidak masuk di akal jika ada alas hak di atas program strategis pemerintah, sebab pemerintah sangat teliti ketika membuat suatu kebijakan yang berhubungan langsung dengan masyarakat setempat,” kata Ishak Zulkarnain.

“Perlu disadari oleh para pelaku penebang lahan milik petani, perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya, siapapun di balik skenario itu harus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah dia.

Lanjut Ishak, kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

“Dengan posisi yang demikian itu, sangat pantas jika kepala desa memiliki kewajiban penuh untuk melindungi warganya yang sedang ditimpa masalah dari oknum mafia tanah yang serta-merta masuk di Patuku dengan cara merusak tanaman petani yang diketahuinya adalah merupakan bagian dari Hasil Program GNRHL yang bersifat Strategis dan wajib dilindungi seluruh komponen bangsa,” kesal Ishak.

Lanjut Ishak, selain dari peran kepala desa, di Patuku, Desa Parigi ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertugas membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Masa iya, BPD tidak mengetahui bahwa di Patuku itu terdapat Program Nasional yang harus dilindungi?,” ujar dia.

“Saya kira wajar jika masyarakat meminta pihak Inspektorat maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) di Desa Parigi, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa,” pinta Ishak.

Alasan itu sangat wajar, kata Ishak, karena dengan adanya kejadian di Patuku itu telah memberi kesan pemeritah setempat sama sekali tidak punya andil dalam menentukan Nasib warganya.

“Padahal, ADD maupun DD bertujuan untuk mensejahterakan dan memberikan rasa keamanan bagi masyarakatnya, kecuali jika para aparat tersebut bagian dari mafia tanah yang dimaksud,” tutup praktisi hukum ini.

Laporan: MBR
Editor: Sukma Paramita