SimpulRakyat.co.id, Takalar – Guna mencegah kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Takalar, Panitia Pilkades membuka posko pengaduan. Posko pengaduan itu berada di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Takalar.
Kepala DPMD Takalar, H Baso mengatakan, posko pengaduan itu merupakan wadah untuk menyalurkan aspirasi atau aduan warga.
“Banyak yang mengira panitia hanya diam dan tidak berbuat apa-apa. Kami siapkan ruang dan salurkan aspirasi atau aduan bagi masyarakat yang merasa perlu mempertanyakan hasil seleksi pada 15 Oktober lalu,” kata Baso yang juga Ketua Panitia Pilkades Takalar kepada awak media, Minggu (17/10).
Baso juga menyampaikan, pihaknya menyadari jika hasil pengumuman tentunya ada yang menerima dan ada yang menolak, sehingga perlu ada posko aduan.
“Makanya kami siapkan posko pengaduan yang akan menjadi media klarifikasi bagi pihak-pihak yang tidak puas. Posko pengaduan juga akan menjadi solusi dalam hal menghindari kerumunan yang berlebih di tengah era pandemi sekarang ini,” beber dia.
Pada kesempatan ini, Baso juga mengimbau, warga yang merasa tidak puas atau dicurangi dengan hasil pilkades boleh mengadukan dan laporan dengan menyertakan bukti terjadi kecurangan.
“Karena kita masih dalam masa pandemi, maka kami menempuh cara korespondensi. Silahkan bersurat dengan melampirkan identitas pengadu dan bukti-bukti aduan. Kami akan tanggapi,” pungkas dia.
Diketahui, usai pengumuman hasil bakal calon ke calon kepala desa, gelombang protes mulai bermunculan. Terbaru, puluhan masyarakat di Desa Bontokassi Kecamatan Galesong Selatan menggelar aksi unjuk rasa memprotes jalannya tahapan Pilkades, Sabtu (16/10) kemarin. Mereka menilai tahapan ini telah cacat prosedur dan meminta tahapan dihentikan sementara.
Reporter: Abd. Gaffar
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan